Koran Sulindo – Meski telah berstatus tersangka, kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum tergoyahkan. Bahkan Mahkamah Kehormatan dewan (MKD) DPR pun enggan untuk memprosesnya selama statusnya masih tersangka.
Anggota MKD DPR Muhammad Syafii memastikan hal itu dengan dalih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kedudukan Setya Novanto baru akan diproses ketika sudah resmi menjadi pesakitan di pengadilan.
“Posisi Novanto sebagai Ketua DPR masih aman,” kata Syafii seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (17/7) di Jakarta.
Sedangkan Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding memastikan pihaknya akan meminta keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status Setya Novanto. Akan tetapi, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Berdasarkan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Juga bisa diberhentikan apabila melanggara sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah melalui pemeriksaan oleh MKD.
Dukungan yang sama juga diberikan Partai Golkar kepada Setya Novanto. Setelah mengadakan rapat internal di rumahnya, Partai Golkar akan menyiapkan langkah hukum untuk Novanto.
Beberapa pengurus pusat Partai Golkar yang tampak hadir di rumah Novanto adalah Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, dan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham. Setelah rapat itu usai, mereka sepakat memberi dukungan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Ia disebut telah mengkondisikan proyek tersebut mulai dari tahap penganggaran hingga pelaksanaan sehingga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Tindakan Novanto itu melalui Andi Agustinus yang diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik. Melalui orang yang sama, Novanto mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender. [KRG]