Koran Sulindo – Berkas perkara tersangka Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Agusman merupakan terdakwa perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
“Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke Pengadilan Tipikor Medan,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Penahanan selanjutnya terhadap Agusman beralih dan menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Medan.
“Terkait tempat penahanan terdakwa Agusman Sinaga masih akan dilakukan penitipannya di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Ali.
Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan penunjukan dari Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Agusman didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Agusman.
Pemberian itu untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. [WIS]