Buni Yani/youtube

Koran Sulindo – Berkas perkara tersangka Buni Yani dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  Biasanya, setelah P21, persidangan akan berjalan paling lama 1 bulan mendatang.

“Nanti kita buatkan undangan, surat panggilan kepada Buni Yani oleh penyidik ya. Kami akan cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani, kemudian kami buat undangan, panggilan untuk kami hadapkan ke pihak kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4).

Sementara itu Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, membenarkan berkas Buni Yani sudah P21.

“Sudah lengkap dan tinggal tahap dua,” katanya.

Kejati menunggu langkah penyidik Polda Metro Jaya untuk tahap dua.

“Nanti itu dari Polda yang akan menyerahkannya. Sekali lagi kita lihat perkembangannya,” kata Untung.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA dengan mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu 27 September 2016 ke Facebook. Video yang diedit Buni Yani itu, antara lain dengan menghilangkan kata “Pakai” dalam “Ditipu pakai Surat Al Maidah” tersebut menjadi viral, dan dijadikan bukti menyeret Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. [YMA]