Gedung Kejaksaan Agung/ist

Koran Sulindo – Jaksa Agung M Prasetyo mengimbau agar Polri menangkap buronan kasus megakorupsi kondensat, Honggo Wendratno agar bisa disidangkan dengan kedua tersangka lainnya yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono.

Prasetyo mengatakan Honggo berada di luar negeri dan berada di Singapura. “Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas ya usahakan lah si Honggo ini diserahkan di Indonesia diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak,” kata Prasetyo di Kejagung kemarin.

Bila tidak, maka jaksa selaku penuntut umum kata dia akan melakukan persidangan secara in absentia atau mengadili dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. Hal itu kata Prasetyo pernah dilakukan. “Jangan kaget nanti kalau misalnya in absentia ini tentunya hukumannya lebih maksimal,” kata Prasetyo.

Kepada Honggo, Prasetyo juga meminta untuk segera pulang ke Indonesia agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, kata Jaksa Agung, menjadi ranah pihak kepolisian untuk memulangkan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Polri bisa bekerjasama dengan Interpol untuk membantu menangkap Honggo.

Pertengahan Desember 2017 lalu, Bareskrim menyerahkan berkas ketiga tersangka ke Kejagung. Lamanya proses penyidikan sejak 2015 disebabkan berkas sering bolak-balik agar untuk segera dinyatakan lengkap. Dan pada akhirnya, diawal tahun 2018 ini, perkara megakorupsi yang merugikan negara hingga 2,7 miliar USD atau sekitar Rp27 triliun itu dinyatakan lengkap atau P21.

Dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat bermula dari penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI pada bulan Oktober 2008 untuk penjualan pada kurun waktu 2009-2010. Penunjukkan langsung PT TPPI itu dilakukan dalam rapat terbatas Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Meski dalam perjanjian kontrak kerja sama antar kedua lembaga itu baru diteken Maret 2009, lifting minyak ternyata sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali. Penunjukan langsung ini dianggap menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50.

Polisi mulai melakukan penyidikan kasus ini sejak tahun 2015 dan menggeledah Kantor SKK Migas di Jalan Gatot Subroto serta Kantor TPPI di Gedung Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman pada bulan Mei 2015.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Honggo Wendratno sebagai Dirut TPPI,  Kepala SKK Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial SKK Migas Djoko Harsono. BPK menyebutkan akibat penjualan tersebut negara mengalami kerugian sebesar US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp27 triliun dengan asumsi nilai tukar Rp10.000 per-USD1. (YMA/TGU)