Berkas 2 Tersangka Penolak UU Ciptaker Berujung Ricuh P21

Koran Sulindo – Berkas perkara dua dari 10 orang tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks, yang menyebabkan demo penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Iya, dua orang sudah P21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/11).

Dua orang tersangka itu adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada awal Desember 2020.

Untuk tersangka Kingkin Anida beserta barang bukti telah lebih dulu diserahkan tahap II ke Kejaksaan Agung pada 24 November 2020 .

Sementara berkas perkara enam tersangka lainnya yaitu Khairi Amri, Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana dan DW dinyatakan P19 dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi. “Sisanya P19,” ucap Awi.

Sementara tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Tak hanya iti, tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang ditangani Polda Kalbar yaitu tersangka YAB alias Yazid yang masih di bawah umur, kasus-nya dilakukan diversi.

Sementara tersangka EB sudah dinyatakan P21 “Tersangka EB, rencananya tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) pada awal Desember 2020,” tutur Awi.

Para tersangka ini, lanjut Awi, dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap delapan orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia di Jakarta dan Medan, Sumut dalam rentang waktu 9 – 13 Oktober 2020. [WIS]