Berikan Informasi Palsu, Oknum Gakkum KLHK Dipolisikan

Ilustrasi/Greenners

Koran Sulindo – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesian (LSM KCBI) melaporkan oknum Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke Bareskrim Polri.

“Hari ini kami telah menyampaikan surat laporan ke Barskrim Polri dan telah diterima TAUD dengan nomor surat :890/lap-Info/.PP.KCBI/IX/2018,” ucap Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Minggu, melalui rilis media.

Laporan tersebut terkait dugaan sekelompok orang di KLHK yang dengan sengaja bersama sama memberikan informasi palsu, penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin yang mereka tangani di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebelumnya Agustus 2018 lalu, KCBI juga telah melaporkan oknum tersebut ke Inspektorat Jenderal LHK, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

Dewan Pembina LSM KCBI, J. Simbolon mengungkapkan pada 2012 pihaknya melaporkan CV. A dan CV AB ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara atas dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin disekitar lokasinya dan CV. AB di Deli Serdang. Namun, akibat lambatnya penanganan kasus tersebut kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke KLH.

“Indikasi dugaan permainan para penegak hukum pun mulai tercium sejak kasus tersebut dilaporkan ke KLHK,” katanya.

Kepala BLH Sumut Hidayati saat itu akhirnya mengundang pelapor untuk membahas tindaklanjut hasil verifikasi dugaan adanya penyimpangan pengelolaan limbah B3 tersebut. Ironisnnya saat verifikasi berlangsung CV. AB sama sekali tidak dibahas sebaliknya yang dibahas hanya CV. A.

Setelah itu, KLH kemudian mengirimkan surat kepada Kepala BLH Sumut, perihal penyerahan penanganan pengaduan lingkungan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan limbah B3 kegiatan usaha CV. A dan CV. AB.

“Disinilah mulai terungkap dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oknum KLHK dan perusahaan yang dilaporkan,” katanya.

Simbolon menegaskan, tim KLH diduga sengaja memberikan informasi palsu terhadap laporan yang disampaikannya sehingga tidak  ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan.

“Itulah tujuan kami menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri agar kasus  dugaan kejahatan lingkungan tim KLHK dan aktor utamanya dapat terungkap,” ujarnya.

Kasus ini sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakan, Deli Serdang. Dua terdakwa S dan T dari CV. A masing-masng dijatuhi hukuman empat bulan dan denda Rp1miliar. Kedua terdakwa divonis majelis hakim dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60.

“Kami minta Bareskrim menghentikan kegiatan CV AB tersebut termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa pihak KLH yang menangani kasus kejahatan ini,” kata Simbolon. [YMA]