Berbahaya jika Fahri Hamzah Dilaporkan

Fahri Hamzah

Koran Sulindo – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (2/5). “Para pihak yang menghalangi, mencegah, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, mereka diancam dengan pidana. Mereka dianggap melakukan obstruction of justice,” kata Peneliti Pukat UGM Oce Madril di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Tindakan Fahri yang memimpin sidang Paripurna DPR untuk pengajuan hak angket terhadap KPK secara langsung atau tidak, menurut Oce, justru menghambat pengusutan kasus besar yang kini tengah ditangani KPK. Salah satunya kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Cara ketok palu tiba-tiba itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang MD3. Jadi, ini intinya yang kami laporkan ke KPK. Kami meminta KPK menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan kemarin,” tuturnya.

Dalam pandangan Oce, tindakan Fahri Hamzah diduga juga sebagai langkah melindungi Ketua DPR Setya Novanto, yang namanya ikut masuk dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. “Jadi, tidak bisa kemudian konteks ini dilepaskan oleh Fahri Hamzah, ketika dia buru-buru melanggar prosedur, memutuskan pengajuan hak angket kepada KPK,” tandasnya. Selain Pukat UGM, yang ikut melaporkan Fahri adalah Pusako Universitas Andalas, Koalisi Pemantau Legislatif, Perludem, ICW, dan Formappi.

DPR pada 28 April 2017 lalu menggelar sidang paripurna untuk menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sidang itu dipimpin oleh Fahri Hamzah. “Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam Undang-Undang KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR?” kata Fahri Hamzah dalam sesi terakhir sidang.

Begitu banyak anggota DPR yang menyatakan persetujuan, Fahri kemudian langsung mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil. Namun, setelah itu, beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pemimpin sidang DPR untuk memprotes pengambilan keputusan yang mereka nilai terlalu cepat itu.

Terkait pengaduan Pukat UGM dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lain ke KPK itu, Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengungkapkan pandangannya lewat akun resmi Twitter-nya. Menurut dia, hak angket adalah hak konstitusional anggota DPR RI dan itu merupakan pelaksanaan perintah undang-undang. Menurut Romli, amat berbahaya jika pengusul hak angket dilaporkan ke pihak berwewenang. Laporan itu juga ia nilai tidak tepat.

“Karena, pengusul itu anggota DPR RI yang sah dan dilindungi konstitusi. Mereka melaksanakan perintah undang-undang,”  tulis Romli pada Rabu pagi.

Sebelumnya, pada 29 April 2017 lalu, Romli juga menyatakan, yang diangket oleh DPR itu bukan tindakan pro-justitia, tapi soal tanggung jawab anggaran dan kepatuhan kepada undang-undang. “KPK pasti aman jika jujur. Kenapa takut dan risi? Seharusnya begitu pimpinan dan pegawai KPK manusia pilihan dan langka,” kata perumus Undang-Undang KPK itu.Pada 19 Mei dan 22 Mei 2015 lalu, Romli juga pernah mengungkapkan, ICW dan dan Koalisi LSM Antikorupsi menerima dana APBN lewat KPK. “Buka Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja KPK 2009-2011, khusus anggaran dan realisasi. Saya rasa perlu buat membuka sejarah dan kinerja KPK di Indonesia. Laporan BPK RI No: 115/HP/XIV/12/2013 Tanggal 23 Desember 2013. Penggunaan dana APBN oleh setiap K/L wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan melalui audit BPK RI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Hasil audit BPK atas kinerja KPK harus dibuka kepada publik sesuai Undang-Undang KPK, termasuk dana-dana yang digunakan ICW dan Koalisi LSM Antikorupsi. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 /2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Perpres Nomo 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya ketika itu, seperti dikutip banyak media.

Romli juga mengatakan, kalau mau diungkit-ungkit, LSM antikorupsi juga banyak masalah. Malah, ungkapnya lagi, sudah ada yang jadi tersangka dan terpidana.

“Saya sebagai pembayar pajak sejak tahun 1973 (PNS) sampai thn 2009 akan membuat laporan pengaduan tentang penggunaan dana APBN untuk LSM antikorupsi. Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, syarat lembaga penyedia jasa harus badan hukum atau perorangan yang punya kualifikasi tertntu. Pertanyaan: apa ICW dn Koalisi Antikorupsi memenuhi syarat-syarat dalam perpres tersebut? Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadap ICW dan Koalisi LSM Antikorupsi sebagai pengguna dana APBN KPK?” tutur Romli.

Berbagai temuan BPK tentang audit kinerja KPK dan penggunaan dana APBN, termasuk untuk LSM, menurut Romli, wajib dibuka kepada publik dan sah menurut Undang-Undang KPK. “Baca Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Tanggung jawab KPK kepada publik, termasuk hasil BPK RI tentang audit kinerja dan penggunaan dana APBN. Pelaksana tugas pimpipinan KPK wajib laksanakan perintah Undang-Undang KPK, kecuali dianggap telah melanggar undang-undang!” katanya.

Romli pun mengaku heran mengapa ICW yang tidak mau mengakui sebagai organisasi kemasyarakatan menurut Undang-Undang Ormas tapi menerima proyek dari KPK, dana APBN. “Di mana tanggung jawab kalian?” ujar Romli.

Apa yang dikatakan Romli itu kemudian ditanggapi oleh pihak ICW.  Menurut peneliti ICW, Donald Fariz, pihaknya akan melaporkan Romli ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik ICW. “Jika ini disebutkan berulang oleh Romli, ada niat jahat untuk menyebarkan informasi yang tidak benar,” kata Donald di kantor ICW, 26 Mei 2015 lampau.

Pada hari yang sama, Johan Budi yang ketika itu menjadi pemimpin sementara KPK juga membantah apa yang dikatakan Romli. “Enggaklah, kami tidak membiayai. Tidak benar itu,” kata Johan.

Jadi, mana yang benar? Entahlah. Yang pasti, sampai hampir dua tahun ini, baik pihak ICW maupun KPK tak pernah melaporkan Romli Atmasasmita. Yang lebih aneh lagi, tak ada satu pun pengusutan dilakukan terhadap pihak ICW dan KPK terkait apa yang diungkapkan Romli. Padahal, itu uang rakyat, ada landasan hukumnya, dan Romli juga bukan tokoh abal-abal, melainkan ahli hukum pidana yang merumuskan Undang-Undang KPK. Lalu, masih layakkah negara ini disebut sebagai negara hukum? [RAF]