Pada 19 Mei dan 22 Mei 2015 lalu, Romli juga pernah mengungkapkan, ICW dan dan Koalisi LSM Antikorupsi menerima dana APBN lewat KPK. “Buka Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja KPK 2009-2011, khusus anggaran dan realisasi. Saya rasa perlu buat membuka sejarah dan kinerja KPK di Indonesia. Laporan BPK RI No: 115/HP/XIV/12/2013 Tanggal 23 Desember 2013. Penggunaan dana APBN oleh setiap K/L wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan melalui audit BPK RI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Hasil audit BPK atas kinerja KPK harus dibuka kepada publik sesuai Undang-Undang KPK, termasuk dana-dana yang digunakan ICW dan Koalisi LSM Antikorupsi. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 /2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Perpres Nomo 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya ketika itu, seperti dikutip banyak media.

Romli juga mengatakan, kalau mau diungkit-ungkit, LSM antikorupsi juga banyak masalah. Malah, ungkapnya lagi, sudah ada yang jadi tersangka dan terpidana.

“Saya sebagai pembayar pajak sejak tahun 1973 (PNS) sampai thn 2009 akan membuat laporan pengaduan tentang penggunaan dana APBN untuk LSM antikorupsi. Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, syarat lembaga penyedia jasa harus badan hukum atau perorangan yang punya kualifikasi tertntu. Pertanyaan: apa ICW dn Koalisi Antikorupsi memenuhi syarat-syarat dalam perpres tersebut? Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadap ICW dan Koalisi LSM Antikorupsi sebagai pengguna dana APBN KPK?” tutur Romli.

Berbagai temuan BPK tentang audit kinerja KPK dan penggunaan dana APBN, termasuk untuk LSM, menurut Romli, wajib dibuka kepada publik dan sah menurut Undang-Undang KPK. “Baca Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Tanggung jawab KPK kepada publik, termasuk hasil BPK RI tentang audit kinerja dan penggunaan dana APBN. Pelaksana tugas pimpipinan KPK wajib laksanakan perintah Undang-Undang KPK, kecuali dianggap telah melanggar undang-undang!” katanya.

Romli pun mengaku heran mengapa ICW yang tidak mau mengakui sebagai organisasi kemasyarakatan menurut Undang-Undang Ormas tapi menerima proyek dari KPK, dana APBN. “Di mana tanggung jawab kalian?” ujar Romli.

Apa yang dikatakan Romli itu kemudian ditanggapi oleh pihak ICW.  Menurut peneliti ICW, Donald Fariz, pihaknya akan melaporkan Romli ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik ICW. “Jika ini disebutkan berulang oleh Romli, ada niat jahat untuk menyebarkan informasi yang tidak benar,” kata Donald di kantor ICW, 26 Mei 2015 lampau.

Pada hari yang sama, Johan Budi yang ketika itu menjadi pemimpin sementara KPK juga membantah apa yang dikatakan Romli. “Enggaklah, kami tidak membiayai. Tidak benar itu,” kata Johan.

Jadi, mana yang benar? Entahlah. Yang pasti, sampai hampir dua tahun ini, baik pihak ICW maupun KPK tak pernah melaporkan Romli Atmasasmita. Yang lebih aneh lagi, tak ada satu pun pengusutan dilakukan terhadap pihak ICW dan KPK terkait apa yang diungkapkan Romli. Padahal, itu uang rakyat, ada landasan hukumnya, dan Romli juga bukan tokoh abal-abal, melainkan ahli hukum pidana yang merumuskan Undang-Undang KPK. Lalu, masih layakkah negara ini disebut sebagai negara hukum? [RAF]