Belum Kembalikan 3.226 Barang Negara, Kemenpora Surati Roy Suryo

Ilustrasi: Roy Suryo

Koran Sulindo – Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali mengirimkan surat kepada bekas Menpora yang juga politikus Partai Demokrat Roy Suryo.

Dalam surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang dikirimkan tersebut berisi permintaan agar Roy Suryo mengembalikan barang milik negara yang tercatat sebagai barang milik Kemenpora agar bisa dinventarisasi.

Surat Kemenpora kepada Roy Suryo tersebut menindaklanjuti pemeriksaan Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan.

Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto mengaku terkejut. Akan tetapi dirinya memastikan surat tersebut bukan hoax. “Saya malah kaget kok bisa beredar, tetapi itu asli,” kata Gato, kepada wartawan, Selasa (4/9).

Dalam kutipan surat tersebut ditulis,  “

“…bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.”

Surat itu juga menyebut agar Roy bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“…agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.”

Sementara Roy Suryo sampai saat ini belum memberikan konfirmasinya, soal pengembalian barang milik negara tersebut justru memancing reaksi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, SBY akan memerintahkan Roy Suryo segera menyelesaikan persoalan tersebut.

‘Karena kami Partai Demokrat ingin menjaga integritas seluruh kader maka Ketua Umum pak SBY akan memberikan instruksi kepada Roy Suryo untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga selesai dan tidak ada masalah lagi” kata Ferdinand seperti dikutip dari Tribunews.com.

Ia menyebut Partai Demokrat menghormati dan menghargai surat Kemenpora tersebut sekaligus

memastikan bakal membantu pemerintah mengembalikan seluruh inventaris itu.

Tak hanya Ferdinand, desakan serupa juga Waketum Partai Demokrat, Syarief Hasan.

“Ya kalau memang ada sebaiknya dikembalikan saja, Pak Roy harus klarifikasi apakah kasus itu sudah selesai atau belum, kalau belum ya mohon dikembalikan,” kata Syarief.

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak bisa dikaitkan dengan partai.

“Tidak ada kaitan dengan partai karena ini tanggung jawab pribadi, harus dibedakan karena dulu sudah pernah saya ingatkan,” kata Syarief.

Dari informasi yang beredar diduga barang-barang itu antara lain berupa peralatan antena SHF/parabola jenis jack 7 200 seharga Rp 36.555 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta.

Ada juga matras seharga Rp 4 juta, pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta.

Berdasarkan catatan surat terbaru yang dikirim Kemenpora Roy tanggal 1 Mei 2018 itu, merupakan surat ketiga setelah Menpora Imam Nahrawi turut serta menyurati Roy Suryo pada akhir 2014 dan 2015. [SAE/TGU]