Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/setkab.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/setkab.go.id

Koran Sulindo – Pemerintah menyatakan belum ada rencana untuk membuka kegiatan operasional pusat perbelanjaan (mal) di DKI Jakarta pada 5 Juni 2020. Pemerintah masih mengevaluasi efektivitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang akan berjalan hingga 4 Juni 2020.

“DKI Jakarta masih PSBB sampai 4 juni 2020, sehingga belum ada rencana lain, menunggu PSBB dua pekan ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan terdapat 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6).

“Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020,” kata Ellen, di Jakarta, Selasa (26/5/2020), melalui rilis media.

APPBI juga menyatakan pembukaan mal-mal itu diikuti serangkaian protokol kesehatan, antara lain disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk; karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker; serta ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing jika ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lain.

Dilakukan Bertahap

Airlangga Hartarto juga mengatakan tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19 di Indonesia akan dilakukan secara bertahap.

“Pemerintah mendesain program bersamaan dalam rangka pemulihan ekonomi, yaitu penyesuaian dengan COVID-19 secara bertahap untuk setiap fase pembukaan ekonomi, kemudian dalam program bersamaan adalah menyiapkan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, tahapan-tahapan tersebut sangat memperhatikan dimensi kesehatan yaitu perkembangan penyakit, pengawasan virus, kapasitas layanan kesehatan dan dimensi kesiapan sosial ekonomi, protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah dan transportasi yang terintegrasi dengan yang lainnya.

Berbagai sektor telah mempersiapkan protokol-protokol tatanan normal baru.

“Di antaranya ada persyaratan yang kami sebut sebagai syarat perlu melihat perkembangan COVID-19, pengawasan virus, kapasitas layanan kesehatan, kesiapan dunia usaha, respons dari publik. Kemudian protokol baru juga terkait kebersihan tangan menggunakan sabun, menggunakan masker, menerapkan ‘physical distancing’, isolasi mandiri, pengecekan suhu, dan lainnya,” katanya.

Pemerintah juga melihat kesiapan dari masing-masing daerah apakah sudah dapat menerapkan tatanan normal baru misalnya dengan mengacu pada angka “reproduction rate” Rt dan R0.

“Di Jawa terlihat di Jawa Tengah, Bali, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta trennya sudah relatif menurun di bawah 1 dalam tracking 3 bulan terakhir, untuk Sumatera seperti di Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Riau juga angkanya sudah di bawah 1 dan trennya sudah menurun,” ungkap Airlangga.

R0 atau “reproduction number” yaitu jumlah ekspektasi dari kasus kedua yang dihasilkan dari satu penderita yang mempunyai kemampuan menularkan penyakit pada saat suatu penyakit masuk dalam sebuah populasi sehat selama masa infeksi. Sedangkan Rt adalah “effective reproduction number” atau R0 dalam satu waktu riil sehingga Rt bersifat lebih dinamis dibanding R0 dan R0 adalah agregat dari Rt. Misalnya kasus COVID-19 di suatu daerah yang memiliki R0 = 2, artinya 1 orang yang terkena COVID-19 berpotensi menularkan virus ke 2 orang sehat lainnya. Dengan R0=2, jumlah orang yang terkena COVID-19 setelah 8 putaran jawabannya adalah akan ada 256 orang positif COVID-19 dan setelah 10 putaran, jumlah tersebut menjadi 2.048 orang.

Daerah yang dapat melakukan aktivitas dalam skema “normal baru” atau new normal bila R0-nya kurang dari 1. Rt DKI Jakarta pada 26 Mei adalah 0,96 sedangkan Jawa Tengah 0,92.

“Demikian pula di beberapa daerah di Sulawesi yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat,” katanya.

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sejumlah protokol yang mengatur secara umum bagaimana beraktivitas di tempat kerja, aturan bagi pekerja, kemudian koordinasi tempat kerja dan pemerintah daerah. Selanjutnya aturan sektor industri juga sudah ada yaitu aktivitas di kawasan industri, antarpekerja, dan panduan “social distancing”.

“Industri memang menjadi salah satu sektor yang dibuka sejak awal di dalam Permenkes. Kemudian yang akan juga disiapkan juga adalah sektor pariwisata di mana mengatur SOP mengenai hotel, kemudian restoran dengan kapasitas yang dibatasi. Kemudian sektor perhubungan ini sudah dijalankan, sektor perdagangan terkait dengan pasar tradisional mengenai aturan ke konsumen dan waktu operasional karena memang dari hasil pembicaraan dari para gubernur yang menjadi titik rawan adalah terkait pasar tradisional,” katanya.

Sektor lain yang diatur misalnya adalah sektor manufaktur seperti perkebunan yang selama ini terus berjalan, sektor pertambangan yang memang jauh dari masyarakat, sektor pertanian yang masih melakukan panen sampai saat ini.

“Nanti dengan BNPB akan terus dikoordinasikan dan berdasarkan data dari BNPB ada 110 daerah kabupaten/kota yang memang belum pernah terdampak COVID, daerah ini yang masuk daerah hijau dan dipersiapkan untuk kegiatan normal baru, yang sudah siap yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Jambi, DKI Jakarta sesudah tanggal 4 Juni nanti, kemudian juga Jawa Barat di beberapa daerah karena PSBB Jawa Barat sampai 29 Mei 2020,” kata Airlangga.

Hingga Rabu (27/5) ini jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 23.851 orang (bertambah 686 kasus) dengan 6.057 orang dinyatakan sembuh dan 1.473 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 12.667 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 49.942 orang dengan total spesimen yang diuji sebanyak 278.411

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (6.895), Jawa Timur (4.142), Jawa Barat (2.157), Sulawesi Selatan (1.381), Jawa Tengah (1.326), Sumatera Selatan (921), Banten (817), Kalimantan Selatan (703), Papua (581), Sumatera Barat (537), Nusa Tenggara Barat (537), Bali (415), Sumatera Utara (332), Kalimantan Tengah (330). [RED]