PANITIA Seleksi Komisioner KPPU sudah ditetapkan ada lima orang plus satu sekretaris, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P/2017 bertanggal 8 Agustus 2017. Namun, DPR menerima laporan dari masyarakat, ada nama- nama di panitia seleksi tersebut yang memiliki konflik kepentingan dan tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik. Ada dua orang dari panitia itu yang sedang menjadi komisaris utama perusahaan yang sedang menjadi terlapor di KPPU karena diduga melakukan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Nama tersebut adalah Hendri Saparini sebagai ketua pansel yang sedang menjabat sebagai Komisrais Utama PT Telkom, yang sedang menjadi terlapor di KPPU pada saat yang bersangkutan menjadi pansel. Kedua adalah Rhenald Kasali, yang sedang menjabat sebagai komisaris PT Angkasa Pura, yang juga sedang menjadi terlapor,” demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lewat akun resmi Twitter-nya, Rabu pagi tadi (28/2).
Nama pansel yang juga dianggap bermasalah, tambah Fahri, adalah Ine Minara S. Ruki. Karena, saat menjadi Pansel KPPU, juga menjadi saksi ahli yang diajukan dari pihak terlapor di KPPU dalam kasus yg melibatkan PT Tirta Investama/Aqua Danone. Anggota lain pansel, Alexander Lay, sekarang ini menjadi komisaris PT Pertamina dan pernah menjadi kuasa hukum terlapor dalam kasus kartel ban mobil yang melibatkan enam perusahaan ban mobil di Indonesia. Keenam perusahaan tersebut didenda oleh KPPU dengan total Rp 150 miliar dan Alexander Lay menjadi salah satu kuasa hukum dari terlapor dalam kasus tersebut. “Terakhir, saya mendengar juga, yang bersangkutan menjadi staf khusus di salah satu kementerian,” ujar Fahri.
Selain empat nama anggota pansel yang dianggap bermasalah oleh DPR itu, lanjutnya, ada juga nama David Tobing yang diangkat sebagai anggota Tim Penguji Kompetensi Calon Anggota komisioner KPPU. David Tobing saat menjadi anggota tim penilai itu sedang bertindak sebagai kuasa hukum terlapor dalam kasus yang sedang ditangani KPPU.
“Nama-nama anggota pansel yang diangkat oleh presiden tersebut secara nyata dan jelas bertentangan dengan beberapa asas umum pemerintahan yang baik, di antaranya asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan,” tutur Fahri.
Itulah yang membuat DPR belum menyelesaikan proses pembahasan 18 nama calon anggota komisioner KPPU yang dikirim oleh Presiden Jokowi berdasarkan hasil seleksi pansel tersebut, yang dianggap bermasalah. “Namun bagaimanapun dinamika di DPR, presiden seharusnya tidak boleh membiarkan kevakuman terjadi, yang mengakibatkan KPPU sebagai lembaga yg diamanahkan oleh undang-undang tidak bisa berjalan. Ini kesalahan fatal yang dibuat istana. Bahkan jika DPR menghasilkan keputusan menolak keseluruhan nama yang dikirimkan oleh presiden, KPPU harus tetap berjalan. Undang-undang memberikan jalan keluar yang jelas agar KPPU tidak boleh vakum. Maka, kita bertanya, ada apa dengan KPPU?” ujar Fahri.
Maka, sesuai dengan amanah undang-undang, presiden harus segera memperpanjang masa jabatan komisioner lama sampai diangkatnya komisioner baru. Jika tidak, jelas presiden telah secara nyata melakukan pelanggaran undang-undang yang bisa berakibat pada tindakan pelanggaran konstitusi. Dan hal tersebut bisa berakibat fatal bagi presiden dalam sistem hukum tata negara,” ungkap Fahri. [PUR]