Kampus IPDN Sulawesi Selatan

Koran Sulindo – Kasus korupsi di birokrasi biasanya memang bukan kasus kejahatan individual. Ada pihak lain yang membantu dan ada pula kemungkinan mereka “membentuk jaringan”, yang kemudian dikenal dengan istilah “mafia”.

Pada kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi tahun anggaran 2011, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka pada Sesember 2018 lalu.

Nah, Dudy sendiri telah mendekam di penjara karena kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan pada November 2018 silam.

Untuk kasus di Agam ini, KPK juga memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Mei 2018. Gamawan diperiksa sebagai saksi.

Waktu proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam itu dilakukan, Gamawan memang menjabat Menteri Dalam Negeri, sementara Dudy adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011. Selain Gamawan, yang diperiksa KPK untuk kasus ini adalah mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.

Untuk kasus di Sulawesi, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 10 Desember 2018, Dudy pada tahun 2010 menghubungi beberapa kontraktor untuk memberitahukan akan ada proyek IPDN. Diduga, sebelum lelang telah disepakati PT Waskita Karya mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

“Diduga terkait pembagian proyek ini D.J. [Dudy Jocom] meminta fee sebesar 7 persen,” kata Alex.

Untuk pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi itu, KPK menduga negara dirugikan kurang-lebih Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaannya. Perinciannya: proyek IPDN di Gowa sekitar Rp 11,8 miliar dan proyek IPDN di Minahasa sekitar Rp 9,3 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. pada Selasa (12/3) terkait kasus tersebut.  “KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, yaitu di kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya di Jakarta terkait proses penyidikan dugaan TPK Pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/3).

Penggeledahan itu, lanjutnya, dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari. “Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi,” ujarnya.

Hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa dan Minahasa disita penyidik KPK. “Dari sana disita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD [cakram padat] yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok,” ucap Febri.

Dudy, Adi, dan Dono akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [PUR]