Beli Minyak Goreng Curah Wajib Aplikasi Peduli Lindungi atau NIK

Ilustrasi: ," Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan/setkab.go.id

Saga mengenai kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di tengah tingginya harga CPO dunia terus berlanjut. Berbagai cara sudah dilakukan pemerintah namun belum memberi hasil memuaskan. Kali ini pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pembelian minyak goreng curah seharga 14 ribu rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, dalam kebijakan terbaru ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter sebanyak maksimal 10 kilogram per hari.

Pembelian dengan harga tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK.

“Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram,” ujar Luhut.

Ia pun mengungkapkan, minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menjelaskan, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi soal penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat seharga Rp 14.000,- melalui media sosial dan website resmi.

Masa sosialisasi

Kebijakan terbaru ini disebut sebagai transisi perubahan dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Sehingga dia memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” tegas Luhut .

“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” jelasnya.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk task force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah rakyat.

“Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat melalui kanal media sosial yang akan disiapkan,” kata Luhut.

Meski terkesan lebih rumit dibandingkan dengan keadaan normal akan tetapi perlu dinanti apakah kebijakan ini mampu memberi jaminan tersedianya minyak goreng murah bagi rakyat. [DES]