Pemerintah membebaskan bea masuk untuk kendaraan bermotor listrik mulai tahun 2022 ini. Kebijakan ini dianggap perlu untuk untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat dan mempercepat program kendaraan bermotor listrik di Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk nol persen berlaku untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Sabtu, 26 Februari 2022.
Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tidak utuh atau incomplete knock down (IKD), khususnya kendaraan listrik beroda empat atau lebih seperti traktor jalan atau kendaraan pengangkutan barang.
Menurut dia, insentif ini akan meringankan biaya produksi. Dengan demikian, industri kendaraan listrik dapat lebih berkembang dan memanfaatkan produk dalam negeri.
“Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” kata Febrio dalam keterangan resmi, Jumat (25/2).
Kebijakan tersebut menambah daftar insentif pemerintah untuk industri kendaraan listrik. Sebelumnya, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) menjadi 10 persen, pajak daerah maksimal 10 persen, uang muka 0 persen, dan tingkat bunga yang rendah.
Selain itu insentif khusus kendaraan listrik ini diberikan guna mengurangi emisi gas rumah kaca yang ditargetkan mencapai 38 persen atau setara 314 juta ton CO2e pada 2030 mendatang.
Pemerintah sebelumnya menargetkan terdapat 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua pada 2035 mendatang.
Pemerintah berharap peningkatan penggunaan mobil listrik dapat menghemat 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 dari kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua diharapkan dapat menghemat 4 juta barel BBM dan menurunkan emisi 1,4 juta ton CO2. [DES]