Bawaslu Tolak Gugatan Verifikasi Administrasi Parpol

BAWASLU RI menolak gugatan dari empat partai politik (parpol) yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Empat partai itu menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 untuk kedua kalinya.

Adapun empat partai yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). “(Gugatan empat partai itu) dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, gugatan mereka ditolak karena objek sengketanya sudah pernah disidangkan oleh Bawaslu sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.

“Kalau putusan ini merupakan tindakan lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa,” ucapnya kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu 26 November 2022.

Awalnya, empat partai dan Partai Republik menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan keempatnya tidak memenuhi syarat administrasi. Gugatan diajukan pada akhir Oktober 2022.

Dalam sidang ajudikasi pada awal November, Bawaslu memenangkan empat partai itu. Majelis Sidang Bawaslu juga memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap lima partai itu.

Setelah diverifikasi ulang, KPU RI pada 18 November kembali menyatakan lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi. Tak terima dengan keputusan tersebut, empat partai di antaranya kini kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Totok menerangkan, putusan terbaru KPU itu merupakan tindak lanjut dari putusan sidang ajudikasi Bawaslu. Artinya, putusan KPU atau objek perkara itu dianggap sama dengan objek perkara dalam gugatan sebelumnya.

“Jadi kalau objek yang sama tidak bisa (digugat kembali). Setelah putusan Bawaslu, lalu dikembalikan lagi, itu ndak boleh,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.

Ketika ditanya apakah empat partai itu benar-benar sudah tidak bisa menempuh jalur hukum lain agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024, Totok mengatakan jalan yang tersedia adalah gugatan administrasi. “Kalau gugatan sengketa tidak bisa,” ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Prima menyatakan bakal mempertimbangkan untuk menggugat keputusan KPU RI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Partai baru ini masih optimis bisa menjadi peserta Pemilu 2024. [DES]