Koran Sulindo –Badan Pengawas Pemilu akhirnya memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan tersebut ditempuh Bawaslu dalam sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).
Ketua Bawaslu Abhan menyebut PBB dianggap memenuhi syarat sebagai menjadi peserta Pemilihan Umum 2019 dan keputusan KPU yang menyatakan PBB tak memenuhi persyaratan verifikasi faktual harus dibatalkan.
“Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu,” kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).
Sebelumnya, KPU melalui Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sebelumnya, sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.
“Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Abhan.
Meski demikian keputusan Bawaslu yang memenangkan PBB dapat dimintakan banding oleh KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Mengikuti jalannnya sidang ajudikasi, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang mengenakan seragam hijau PBB tak kuasa mendengar haru atas putusan tersebut. Ia tiba-tiba langsung dipeluk seorang emak-emak usai putusan dibacanakan.
Sementara di luar Gedung Bawaslu, ratusan pendukung PBB berseragam hijau bersorak-sorai. Mereka memekikkan takbir dan melantunkan selawat. “Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar,” kata Yusril.(TGU)