Koran Sulindo – Baru diberlakukan selama 11 hari Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 itu mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan BNPP kembali dicabut.

Pencabutan instruksi itu dilakukan setelah setelah mendapat masukan dari masyarakat.

“Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memerhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut instruksi Kemendagri tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (14/12/2018), seperti dikutip laman Kemendagri.go.id.

Lebih lanjut Hadi menambahkan, instruksi tersebut bersifat imbauan bukan larangan. Tujuannya, agar kerapian ASN terjaga, terutama saat melayani masyarakat.

“Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri,”  kata Hadi.

Sebelumnya, dalam instruksinya tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewajibkan agar PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

“Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” mengutip isi poin ke satu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Sedangkan bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong, dan tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot.  “Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki,” mengutip isi poin kesatu instruksi tersebut.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam instruksi tersebut Mendagri juga menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri dan Penyidik PNS Kemendagri untuk melakukan pengawasan. Sosialisasi juga harus dilaksanakan terhadap seluruh PNS dan pegawai tidak tetap.

“Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu,” mengutip poin keempat.

Tjahjo juga memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melaporkan hasil pengawasan kepada dirinya dan Sekretaris Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengkritik instruksi Tjahjo tersebut dan menganggapnya sebagai sebuah kemunduran.

“Jika Pak Mendagri ingin menghormati perempuan muslimah yang berjilbab, perintahnya itu jilbab menutupi bagian dada. Jadi kalau disuruh masukan ke baju tidak sesuai perintah agama,” seperti dikutip dari CNN.

Ia menilai ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada dan wajar jika ada anggapan Kemendagri mengekang kebebasan ekspresi keagamaan.

“Kalau tidak sesuai dengan perintah agama yang dianut seseorang, dan mayoritas masyarakat merasa tidak nyaman, apakah tidak mengekang ekspresi?” kata Suhud.

Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurutnya, jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.[TGU]