Koran Sulindo – Kelompok Pakar untuk Nama Geografis Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Group of Experts on Geographical Names/UNGEGN) memverifikasi 16.056 nama pulau-pulau milik Indonesia. Delegasi Indonesia mendaftarkan 2.590 nama tambahan ke PBB dalam pertemuan ke-30 UNGEGN dan Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama Geografis (UNCSGN) ke-11, di Markas Besar PBB, New York pada 7-18 Agustus ini.
Peta satelit resmi Indonesia pada 1995 menyatakan Indonesia memilik 17.504 pulau dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun yang tercatat resmi di PBB baru sekitar 13.500 pulau.
“Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi,” kata Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, di Jakarta, melalui rilis media, Sabtu (19/8).
Menurut Arif, karena perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, muncul sejumlah pulau dan hilang beberapa pulau karena abrasi. Karenanya verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan untuk kepastian geografi Indonesia.
Pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB.
Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda. Namun pendaftaran nama bukan berarti suatu pengakuan kedaulatan dari PBB bagi suatu negara dalam hal kepemilikan suatu pulau.
“Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau,” kata Arif.
National Names Autorithy
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Delegasi RI yang diketuai oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) menyerahkan laporan data pulau bernama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). BIG merupakan National Names Autorithy dari Indonesia yang menggantikan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan KKP bertugas dan berperan aktif dalam kegiatan toponimi, validasi dan verifikasi pembakuan nama pulau-pulau kecil yang telah dimulai dari 2005 hingga 2017.
“Sejak 2015 hingga Juli 2017, Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dapat dilaporkan ke PBB pada konferensi ke 11 sidang UNCSGN ini, sehingga total pulau bernama bertambah menjadi 16.056 pulau,” kata Brahmantya di Jakarta, Selasa (15/8), seperti dikutip kkp.go.id.
Jumlah tersebut merupakan penambahan dari 13.466 pulau yang telah didaftarkan pada konferensi ke-10 sidang UNCSGN di tahun 2012.
“Jumlah pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah dikarenakan belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah di validasi, dilakukan verifikasi pembakuan nama pulaunya,” kata Brahmantya.
UNGEGN melalui 24 divisi geografis/linguistik dan kelompok kerja saat ini menangani masalah pelatihan, digital file data dan gazetteers, sistem romanisasi, nama negara, terminologi, publisitas dan pendanaan, serta pedoman toponimi. Tujuan UNGEGN bagi setiap negara adalah memutuskan pembakuan nama geografis berstandar nasional melalui proses administrasi yang diakui oleh National Names Autorithy dari masing-masing negara dan didistribusikan secara luas dalam bentuk standar nasional seperti gazetteers, atlas, basis data berbasis web, pedoman toponimi atau nama.
Sebagai dasar perlunya standardisasi global nama geografis, UNGEGN mengutamakan pencatatan nama lokal yang digunakan dan mencerminkan bahasa dan tradisi suatu negara. [DAS]