Bareskrim Tangkap Kelompok Hacker Anak di Bawah Umur Penebar Isu SARA

Ilustrasi/YMA

Koran Sulindo – Selama Juni hingga Juli situs resmi website milik Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diserang oleh hacker. Tak disangka pelaku merupakan segerombolan anak-anak dibawah umur yang tergabung dalam kelompok Black Hat. Mereka nantinya akan dikerahkan sebagai pasukan dunia maya atau Cyber Troops dengan tujuan radikalisme, politik atau SARA.

Serangan deface, yakni mengubah tampilan website, tersebut dilakukan oleh para pelaku setiap jam dan setiap hari secara masif. Beberapa tampilan website yang telah telah di deface menyatakan ‘JOKOWI IS THAGHUT, POLRI-TNI-DENSUS 88-DPR-MPR IS SATANIC ARMY dan NKRI DEMOCRAZY HAS BEEN DEAD’.

Dari hasil patroli siber, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap keempat pelaku yakni LYC alias MR.I4m4 (19), asal Kediri, MSR alias G03NJ47 (14), di Cirebon, JBKE alias Mr.4L0ne (16), di Surabaya dan HEC alias DAKOCH4N (13), di Jambi pada awal November kemarin.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Ricky Naldo Chairul mengatakan keempat pelaku ini tergabung dalam grup WhatsApp ‘Black Hat Official’. Para tersangka dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang berperan sebagai tutor dan dilatih. Jika sudah pintar, mereka harus bisa menyerang situs-situs milik Pemerintah.

“Tujuan merekrut mereka sebagai cyber troop mereka saat ini dan di masa mendatang tujuan tertentu seperti radikalisme, politik dan SARA,” kata Ricky dalam konferensi pers di Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Ricky mengatakan para tersangka melancarkan aksinya menggunakan laptop, PC dan juga telepon pintar. Dikatakannya, para tersangka tidak tahu bila yang dilakukannya merupakan tindak pidana. Bagi mereka sambungnya, hanya ingin unjuk gigi siapa yang paling jago sebagai hacker.

“Yang dilakukan anak-anak ini murni show off force nya ini dibuktikan dengan grup itu, jadi kalau misalnya mereka sudah bisa membajak situs-situs apalagi situs pemerintahan, mereka akan mempunyai kebanggaan tersendiri. Jadi belum sejauh dimanfaatkan sampai terlalu jauh, kita sudah cut ditengah,” katanya.

Polisi menegaskan akan mengungkap Official Black Hat ini. Sehingga bisa diketahui lebih jauh motif dan unsur-unsur lainnya merekrut anak-anak itu.

“Masih kita perdalam, karena tutor anak-anak ini sangat canggih-canggih, jadi kita mohon waktu, nanti kalau misalnya sudah ketangkap si official blackhat ini kita akan sampaikan,” ujarnya.

Ricky menambahkan kepada tersangka yang dibawah umur sudah ada penetapan diversi oleh pengadilan negeri masing-masing tempat anak-anak itu berasal. Sementara kepada LYC dikenakan tindak pidana defacing dan illegal akses sebagai mana dimaksud Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 dan 3 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. “Terhadap perbuatan tersangka dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Ricky. [YMA]