Ilustrasi/boeing

Koran Sulindo – Bareskrim Polri menahan 9 pilot dan satu karyawan Lion Air Grup. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen seperti dilaporkan perusahaan, dan terancam atau Pasal 263 KUHP.

Para pilot tersebut berinisial BP (30), GA (30), APP (24), EEI (26), IT (47), ANR (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35). Sedangkan seorang karyawan yang turut dilaporkan berinisial T (31).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim, Kombes Daddy Hartadi mengatakan penetapan tersangka sejak sebulan yang lalu. Mereka kini pilot di maskapai Wings Air.

“Dua orang ditahan sejak dua minggu yang lalu, sisanya baru pekan kemarin,” kata Daddy ketika dikonfirmasi, Selasa (22/5).

Motif para tersangka karena ingin bekerja di maskapai lain. Lantaran ada beberapa persyaratan sebelum mengundurkan diri, para pilot tersebut akhirnya memalsukan dokumen.

“Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi, terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan,” katanya.

Kemudian pilot berinisial ANR ini menyuruh karyawan T untuk memalsukan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.

“Sebagian berkas tersangka sudah di kejaksaan, sebagian lagi masih kita lengkapi,” kata Daddy. [YMA]