RJ Lino/theloadstar.co.uk

Koran Sulindo – Bareskrim Polri menyatakan sudah tidak menangani kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Kasus tersebut dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu Pelindo kasus besarnya kan sudah ditangani KPK. Silahkan itu ditanyakan ke KPK, kasus di kita semua sudah enggak ada,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Menurut Daniel, penyidik sudah menyelesaikan kasus pengadaaan 10 unit Mobile Crane yang disidik pada akhir 2015 dengan menetapkan kedua tersangka yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan.

Kedua anak buah mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, itu divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 17 April 2017. Feriadly dan Haryadi dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan lantaran telah merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.

Mengenai berkas tersangka RJ Lino sendiri, Daniel mengatakan juga telah menyerahkan ke KPK.

“Di sini tersangka, tapi kan dianukan ke KPK semua. Yang lain sudah P21 kan,” ujar Daniel.

Pernyataan Bareskrim tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan mantan Direktur Tipideksus yang kini menjabat sebagai Deputi Siber di Badan Intelijen Negara (BIN), Irjen Agung Setya. Pada saat menjabat sebagai Dirtipideksus, Agung menantang KPK untuk menyelesaikan berkas Lino. Mantan anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno juga sudah menjadi tersangka di KPK dalam kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC).

“Nanti tunjukin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan,” kata Agung, pada awal November 2017. [YMA]