Krisis bahan baku garam berdampak pada kenaikan harga [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Kepolisian RI (Polri) menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono karena dugaan penyimpangan importasi dan distribusi garam industri. Jumlahnya mencapai 75 ribu ton.

Soal ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Agung Setya mengatakan, Achmad merupakan tersangka dalam kasus itu. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Sebagai badan usaha milik negara, PT Garam mendapat tugas dari Kementerian BUMN untuk mengimpor garam untuk memenui garam konsumsi nasional. Berdasarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Kementerian BUMN, perusahan pelat merah ini mengimpor garam industru dengan kadar NaCL di atas 97 persen.

Garam industri ini kemudian dikemas sebanyak 1.000 ton dalam kemasan 400 gram dan diberi merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sisanya sekitar 74 ribu ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain.

Kegiatan ini, kata Agung, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Importasi Garam tahun 2015 menyebutkan garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Di sisi lain, PT Garam di samping memperdagangkan atau memindahtangankan, juga mengemasnya menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Achmad karena itu diduga melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan Tinda Pidana Pencucian Uang. Ia diancam hukuman 20 tahun penjara. [KRG]