elpiji

Koran Sulindo — Tempat penyimpanan tabung gas subsidi tanpa kelengkapan izin usaha di wilayah Tengerang, Provinsi Banten digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Tindakan tegas itu diambil Polri terhadap lima pelaku yang diamankan dari dua lokasi berbeda yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Kelima pelaku itu dalam melancarkan aksinya selalu mengurangi volume tabung gas dan pelaku menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.

“Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahardiantono, Sabtu (8/8).

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, juga disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan dan beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Syahar mengatakan, atas aksi kejahatan pelaku, masyarakat turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Syahar memastikan bahwa Polri akan mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

“Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat agar menerima subsidi secara utuh tanpa ada oknum yang bermain,” kata Syahar.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas yaitu pelaku menyuntik tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian ke tabung gas berukuran 50 kg non subsidi.

“Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat,” kata Awi.

Atas perbuatan mereka, Polisi menjerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40 miliar,” ujar Awi.

Sementara itu menurut Awi, dalam UU tentang perlindungan konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp2 miliar. [WIS]