Koran Sulindo – Operasi gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan pemusnahan besar-besaran tanaman ganja di dua lokasi di Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Utara, Kamis (11/10/2018).
Dua lokasi menjadi target operasi (TO) polisi. Di lokasi pertama yakni Desa Lemteuba, Kecamatan Seulemeum, Aceh Besar, ditemukan ladang ganja seluas 3 hektare. Sementara yang kedua berada di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, petugas menemukan 1,5 hektar tanaman ganja juga siap panen.
Kepala Operasi Gabungan yakni Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Krisno Halomoan Siregar didampingi Diresnarkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito dengan kekuatan 103 personil menuju lokasi TO pertama di Desa Lamteuba. Medan yang cukup berat disertai hujan, tak menyurutkan semangat untuk mencapai ke ladang ganja.
“Ini sudah diamati selama dua pekan. Dan hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar,” kata Krisno.
Sementara di lokasi kedua, operasi gabungan dipimpin oleh Kasubdit II, Kombes Jefriedi juga ditemukan 3 hektare tanaman yang memiliki nama Latin, Cannabis Sativa itu.
“Kami akan terus melakukan operasi ini agar Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” katanya.
Polisi masih menyelidiki pemiliki ladang ganja tersebut. “Kita masih selidiki siapa pemilik ladang ganja ini,” katanya. [YMA]