Koran Sulindo – Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim menggeledah 9 gedung di Pertamina Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/6). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik perusahaan pelat merah itu berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2013.
“Iya benar, ada penggeledahan di sembilan ruangan gedung Pertamina,” kata Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Indarto, saat dihubungi di Jakarta.
Ruangan yang digeledah oleh penyidik adalah bagian keuangan dan aset milik Pertamina. Dari tempat tersebut, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan CPU.
Penggeledahan itu untuk mencari bukti bagi penetapan tersangka pada kasus pelepasan aset Pertamina seluas 1088 meter persegi itu. Indarto menambahkan dugaan korupsi ini mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikan status ke penyidikan pada awal 2017 lalu.
“Dari penggeledahan ini baru kita akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan (penetapan tersangka),” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat dikutip dari majalahreviewweekly.com, aset di Simprug berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Jl. Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama. Tanah itu pada 12 Oktober 2011 dijual kepada Haposan Silalahi dengan nilai Rp1,16 miliar, padahal harga NJOP tanah itu sebesar Rp9,65 miliar. Berselang 2,5 bulan, yakni 27 Desember 2011, Haposan kembali menjual kepada Lydia Swandajani Setiawati seharga Rp10,49 miliar.
Atas permainan jual beli tanah ini, Staf Ahli Bidang Aset Pertamina Eko Djasa melaporkan para pihak ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016 lalu dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina. [YMA]