Barang Sitaan Kasus Jiwasraya Dilelang Online Oleh Kejaksaan

Ilustrasi: Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Antara Foto-Galih Pradipta

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melelang barang rampasan negara dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di tahap awal Kejaksaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, melelang 15 mobil mewah dan satu motor dengan nilai mencapai Rp11,19 miliar.

“Lelang dilakukan secara online dan transparan melalui portal lelang Indonesia atau lelang go.id dengan didahului pengumuman lelang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung RI Sartono di Jakarta, Minggu (21/11).

Pelaksanaan lelang disebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan ada sekitar 1.200 item barang sitaan negara dari perkara Jiwasraya akan di lelang. Ini akan menambah jumlah uang negara yang diselamatkan dari kasus Jiwasraya. Sebelumnya telah diserahkan hasil sitaan berbentuk uang senilai Rp10,79 miliar.

Lelang barang-barang berupa mobil, sepeda motor, tanah hingga kapal pinisi akan dilakukan di masing-masing tempat barang berada.

Di Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta telah melakukan penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Nilai wajar keseluruhan dari barang-barang tersebut lebih dari Rp11 miliar.

“Jadi, barang-barang yang ada di sini itu karena memang lokasi barangnya ada di Jakarta,” ungkap Sartono.

Selanjutnya di Makassar Kejaksaan bekerja sama dengan Kanwil DKJN Kementerian Keuangan sudah merampungkan penilaian sebagian hasil rampasan perkara Jiwasraya. Satu kapal pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 senilai Rp7,45 miliar akan dilelang pada 25 November 2021.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, ada empat unit kendaraan roda dua, tiga mobil, dan 27 bidang tanah dengan nilai secara keseluruhan Rp48 miliar. Di Banjarmasin, Kalimantan Timur, ada 26 bidang tanah yang akan segera dilelang dengan nilai Rp37,82 miliar.

Sedang di Cirebon, Jawa Barat, dua bidang tanah dengan nilai Rp114 juta. Di Balikpapan, Kalimantan Timur, ada 36 bidang tanah senilai Rp270 miliar juga segera dilelang.

Secara umum, Sartono memastikan Kejagung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang berupa mobil, tanah dan barang-barang rampasan lainnya sesuai jadwal yang telah disusun. [DES]