Situs Tak Terdaftar PSE Diblokir Kominfo

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi/Dok. Kominfo

Kominfo memblokir sejumlah situs per 30 Juli karena belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Beberapa platform seperti game online, media sosial dan layanan keuangan tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan.

Situs yang terblokir diantaranya Yahoo Search, PayPal, Steam, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi konten digital Origin.

Kewajiban daftar PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan data terbaru, sejumlah penyedia jasa situs atau aplikasi telah diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah demi menegakkan kedaulatan negara. Menurutnya, PSE wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7).

Sebelumnya, Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat Rabu (20/7). Setelah tenggat lewat, Kementerian memberikan perpanjangan tenggat pendaftaran lima hari kerja sambil mengirimkan surat teguran mulai Kamis (21/7).

Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan sebagian menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia.

Bahkan, LBH Jakarta telah menyatakan bahwa langkah Kominfo itu melahirkan otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan atau digital authoritarianism.

“Pembatasan atau pemblokiran situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme,” kata Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan resmi, Minggu (31/7).

Namun Kementerian Kominfo menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.