Koran Sulindo – Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan berbagai perkantoran baik swasta ataupun pemerintah di Jakarta melaporkan kasus paparan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
“Saya tidak hafal, tapi dari tingkat perkantoran pemerintah pusat, internal DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta dan OPD di DKI, mereka sudah melaporkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, di Jakarta, Jumat (24/7/2020), seperti dikutip antaranews.com.
Widyatuti tidak merinci perkantoran mana saja yang terpapardan dan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 itu.
Pada berbagai perkantoran tersebut harus diterapkan berbagai perlakuan dengan menutup gedung perkantoran dan melakukan disinfeksi dengan cairan disinfektan.
“Itu jadi kegiatan rutin seharusnya. Harus di titik yang sering dipegang seperti toilet,” katanya.
Dinkes DKI juga meminta perkantoran menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan jika dalam satu instansi hingga komunitas ditemukan kasus positif untuk langsung diinvestigasi.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai dengan 21 Juli 2020 sudah ada 474.851 sampel yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak Virus Corona (COVID-19) di lima wilayah DKI Jakarta.
Sebanyak 55 persen dari pasien positif yang ditemukan adalah orang tanpa gejala, untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap melakukan protokol 3M Lawan COVID, yaitu Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.
Masih Banyak Pelanggaran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan masih banyak pelanggaran protokol kesehatan oleh warga Ibu Kota.
“Saat ini boleh dibilang masih banyak pelanggaran masker, alasannya lupa tidak bawa, jaraknya dekat, jenuh akan aturan. Ini dianggapnya COVID-19 sudah selesai, sudah normal, padahal belum. Kami minta masyarakat sadari ini,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Jumat (24/7/2020), seperti dikutip antaranews.com.
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hingga 23 Juli 2020, jumlah pelanggaran yang dihasilkan mencapai lebih dari 3.000 orang dengan sekitar 2.500 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial dan sekitar 600 orang lainnya dikenakan denda Rp250 ribu.
“Hingga 23 Juli 2020, pelanggaran masker sebanyak 3.162 orang, lalu untuk jumlah denda hingga 23 Juli 2020 sekitar Rp73 juta,” kata Arifin. [RED]