Sulindomedia – Komisi III DPR mendesak jajaran kepemimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk kamar khusus pajak. Pembentukan itu penting karena kasus pajak terus meningkat setiap tahun. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kamar khusus yang menangani kasus perpajakan itu perlu karena kasus pajak saat ini masih menjadi satu dan ditangani kamar tata usaha negara (TUN). “Pimpinan MA perlu membentuk kamar khusus perpajakan yang diketuai ketua muda bidang perpajakan,” kata Benny, Senin (11/4).
Lebih lanjut Benny mengatakan, pembentukan kamar khusus pajak itu sejalan dengan kebutuhan saat ini, ketika kasus yang berhubungan dengan kejahatan pajak semakin meningkat tiap tahun. “Kasus pajak hampir 300 kasus setiap bulan. Dalam satu tahun bisa 3.000 kasus. Tidak bisa bila hanya ditangani di kamar TUN,” tuturnya.
Tambahan pula, pajak masih menjadi pendapatan utama negara, sehingga harus mendapat perhatian khusus. “Pendapatan terbesar negara dari pajak. Jadi, MA harus responsif terhadap usulan dibentuknya kamar khusus pajak,” katanyadia.
Hal senda juga diungkapkan Koordinator Satgas Pengawasan Peradilan Indonesia, Farhat Abbas. Ia juga meminta dibentuknya kamar hakim yang khusus menangani pajak. “Tiap tahun, 65 persen perkara yang masuk dalam kamar TUN adalah perkara pajak,” ungkap Farhat.
Mestinya, lanjutnya, perkara pajak ini diprioritaskan dan MA harus membentuk kamar sendiri yang menangani pajak. “Permasalahan ini tampaknya tidak menjadi perhatian Komisi III DPR dalam menyusun rancangan undang-undang jabatan hakim,” ujarnya. [CHA/PUR]