Koran Sulindo – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan “7-Day Reverse Repo Rate” sebesar 25 basis poin (bps) ke angka 4,75 persen. Keputusan diambil setelah Rapat Dewan Gubernur tambahan, hari ini.
“Ini merupakan kebijakan `pre-emptive` dan `ahead of the curve` dan `frontloading` untuk merespon risiko dan tekanan eksternal,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, Rabu (30/5/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Kenaikan suku bunga acuan itu untuk mengantisipasi risiko eksternal, terutama perkiraan kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral AS The Federal Reserve pada 13 Juni 2018 nanti. Selain itu juga salah satu cara menstabilkan nilai rupiah yang sekitar sebulan terakhir terus turun valuasinya.
Baca juga: Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Rabu Nanti?
Sebelumnya, Senin (28/5/2018) lalu Gubernur BI Perry Warjiyo melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.
Pertemuan itu untuk memperkuat koordinasi dan implementasi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kelanjutan pembangunan.
Dalam pernyataan seusai pertemuan, mereka menyatakan kondisi perekonomian Indonesia secara umum dinilai cukup baik dan kuat. Tekanan pada stabilitas khususnya nilai tukar Rupiah lebih berasal dari meningkatnya keketatan likuiditas dan risiko global karena perubahan kebijakan di AS.
Penguatan koordinasi kebijakan diarahkan untuk memprioritaskan stabilitas jangka pendek dengan tetap mendorong pada pertumbuhan jangka menengah.
Pada pertemuan itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan siap mempertahankan valuasi rupiah walaupun jika harus mengorbankan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada Pertengahan Mei lalu, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis points (bps) ke titik 4,5 persen. Gubernur BI saat itu, Agus Martowardojo, mengatakan keputusan terkait suku bunga acuan juga diikuti dengan langkah bank sentral untuk menaikkan 25 basis poin suku bungan deposit facility sebesar 3,75 persen dan lending facility sebesar 5,25 persen. [DAS]