Koran Sulindo – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk alias bank bjb akan menjalankan instruksi pemerintah tentang relaksasi kredit bagi nasabah terutama untuk pelaku usaha UMKM. Terlebih tujuannya untuk menopang menopang tulang punggung perekonomian Indonesia itu.
Karena itu, kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, pihaknya kini sedang memilah skema relaksasi dengan mengidentifikasi prospek dan kinerja keuangan debitur.
“Kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian menjadi hal yang sangat penting dilakukan saat ini. Semangat mutualisme, harus dikedepankan. Dalam balutan semangat tersebut, bank bjb berinisiatif untuk melakukan penyesuaian kebijakan pembiayaan sebagai langkah responsif yang berorientasi kepada kepentingan bersama,” kata Widi dalam keterangan resminya.
Perseroan disebut Widi masih menggodok kebijakan relaksasi itu agar pemberian kelonggaran dapat memberi dampak signifikan. Selama proses penyusunan ketentuan terbaru itu, kebijakan pembiayaan yang semula disepakati antara perusahaan dan nasabah tetap berlaku. Pedoman implementasi kebijakan yang tengah disusun diharapkan dapat memberi kemudahan dan keluasan kepada nasabah.
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,
relaksasi berlaku bagi nasabah yang mengakses pembiayaan dengan plafon di bawah Rp 10 miliar.
Pemberlakukan stimulus restrukturisasi diatur berlaku maksimal satu tahun. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Kategori debitur yang mendapat perlakuan khusus ini adalah mereka yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini OJK juga mengarahkan agar bank senantiasa bersikap awas dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Jangan sampai, situasi ini malah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan restrukturisasi kepada nasabah bermasalah. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
“Kami akan menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong perekonomian nasional ini sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip prudential banking. Pemantauan yang ketat selama proses restrukturisasi menjadi langkah pasti guna menjaga kualitas kredit yang pada gilirannya akan menopang pertumbuhan perseroan,” ujar Widi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara langsung memerintahkan perbankan untuk memberikan relaksasi alias kelonggaran khususnya kepada masyarakat dan sektor usaha yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akibat virus corona. OJK lantas menerjemahkan instruksi OJK itu dengan menerbitkan aturan seperti yang sudah disebutkan itu. [Adv]