Banjir masih melanda wilayah Demak, Jawa Tengah sehari menjelang pemilu 2024 - Antara
Banjir masih melanda wilayah Demak, Jawa Tengah sehari menjelang pemilu 2024 - Antara

BENCANA BANJIR yang melanda beberapa wilayah di Jawa Tengah menjelang hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mengakibatkan potensi penundaan penyelenggaraan pemilu di wilayah tergenang.

Seperti yang terjadi di Demak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memutuskan penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di sembilan desa. Keputusan itu imbas banjir yang masih merendam wilayah Kabupaten Demak.

Adapun sembilan desa yang tahapan pemungutan dan penghitungan suaranya susulan berada di wilayah Kecamatan Karanganyar.

“Kesembilan desa tersebut, yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung,” jelas Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati, Senin (12/2).

Menurut Siti, kondisi sembilan desa tersebut ada yang daerahnya tergenang banjir total. Rata-rata anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih pun menjadi korban banjir, serta mengungsi. Lokasi pengungsian yang tersebar di banyak titik menyebabkan relokasi tempat pemungutan suara (TPS) tidak memungkinkan.

Di Desa Ketanjung, kondisi TPS 10-13 dilaporkan terendam banjir dengan ketinggian genangan hingga mencapai sekitar tiga meter. Secara keseluruhan di sembilan desa itu terdapat 108 TPS, dengan jumlah 26.351 pemilih.

Keputusan pemungutan dan penghitungan suara susulan di sembilan desa tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta surat dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar Kabupaten Demak Nomor 11/PP.08-SD/33.21.09/2024 tentang Permohonan Usulan, tanggal 10 Februari 2024.

KPU Kabupaten Demak juga telah berkoordinasi dengan KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan PPK melalui Zoom Meeting pada 11 Februari 2024, pukul 19.30 WIB, terkait kondisi dan situasi di desa-desa wilayah Kecamatan Karanganyar.

Keputusan penundaan diambil berdasar Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 110 Ayat 1 tertera bahwa, dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan (dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengusulkan kepada KPU RI agar digelar pemungutan suara susulan di Demak karena daerah tersebut masih dilanda banjir hingga Selasa (13/2) atau satu hari (H-1) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menyebut sebanyak 183 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak banjir tersebut, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara pada Rabu (14/2).

Bencana banjir masih menggenangi kawasan Demak, setidaknya 11.400 orang dari 71 ribu warga terdampak harus mengungsi akibat banjir di Kabupaten Demak dan Kudus. [NUR]