Bambang Widjojanto (kanan), Refly Harun (tengah), Mercy Sihombing (kiri) usai sidang Putusan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Bambang Widjojanto, Kuasa hukum dari pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tegaskan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.

‎”Kita berhasil membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar untuk menjadi calon,” Kata Bambang usai sidang di Mahkamah Konstitusi)(MK) Jakarta, Selasa (6/10/2026).

‎Bambang juga mengatakan hasil putusan MK hari ini menaiki satu level tahapan yakni no point to discuss.

‎Menurutnya syarat pencalonan Gibran terdapat kecacatan formil dengan tidak adanya bukti ijazah kelulusan meski ada surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen dikdasmen).

‎”Bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat. Cacat formil ini yang sesungguhnya kalau ditemukan di awal, maka Gibran tidak pantas untuk menjadi wakil presiden,” Tegas Bambang.

‎Bambang juga menilai dengan tidak adanya ijazah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan tercela sesuai Pasal 7A.

‎”Dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka,” Ujar Bambang.

‎Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon.

‎Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.

‎“Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” demikian disampaikan dalam pembacaan putusan tersebut. [IQT]