Bambang Soesatyo, Ketua Baru DPR

Bambang Soesatyo/istimewa

Koran Sulindo – Rapat Badan Musyawarah DPR RI Senin siang memutuskan menggelar Rapat Paripurna DPR dengan agenda melantik Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

“Keputusan Bamus untuk melaksanakan Rapat Paripurna DPR hari ini pukul 16.00 WIB dengan agenda pelantikan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G. Plate di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Rapat Bamus hanya membahas surat masuk dari Fraksi Golkar yang mengusulkan Bambang Soesatyo menjadi Ketua DPR.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan Rapat Bamus sengaja menentukan Rapat Paripurna sore hari agar anggota DPR yang sedang berada di luar kompleks parlemen bisa menghadiri acara pelantikan.

“Rapat Konsultasi Pengganti Bamus memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal Rapat Paripurna,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon menjelaskan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam melantik Bambang sudah terpenuhi, termasuk di antaranya yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua Fraksi Golkar dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar yang ada di DPR.

“Sehingga Beliau memang sudah bersyarat untuk dilantik menjadi Ketua DPR RI kira-kira setahun lebih atau sampai Oktober 2019,” katanya.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto hari ini mengumumkan keputusannya mengajukan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR pengganti Setya Novanto.

“Bambang Soesatyo memiliki pangalaman panjang di DPR sehingga memahami hakikat sistem dan kelembagaan DPR, memiliki konseptual dalam ide dan gagasan. Dan Pak Bambang merupakan alumni wartawan sehingga dapat berkomunikasi yang baik,” kata Airlangga.

Rekam Jejak

Akrab dipanggil Bamsoet, pada 1 Desember 2009, Bambang bersama sembilan anggota DPR mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Fokus penyelidikan Pansus itu untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran peraturan perundangan terkait keputusan mencairkan dana talangan Rp 6,76 triliun untuk Bank Century.

Sidang Paripurna DPR yang digelar Rabu (3/3/2010) memutuskan kasus Century diserahkan ke pemerintah dan aparat penegak hukum. DPR meminta agar dilakukan proses hukum terhadap sejumlah kasus di Bank Century berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh Pansus.

Bamsoet saat ini menduduki kursi ketua Komisi III DPR. Dia ditunjuk oleh Ketua DPR saat itu, Setya Novanto menggantikan Azis Syamsuddin mulai awal  2016.

Ia tercatat pernah menjadi Ketua Kadin DKI Jakarta Bidang Pertahanan. Ketua Dewan Pembina Ikatan Pers Pemuda Indonesia (IPPI) tahun 1998. Ketua Badan Pengurus Pusat HIPMI tahun 2001 sampai 2005. Wakil Bendahara Umum DPP Golkar tahun 2009 sampai 2015, dan Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Pusat tahun 2012 sampai 2015.

Nama Bamsoet disebut dalam kasus e-KTP. Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Bamsoet ikut mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.

“Yang disebut seingat saya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa dan Masinton Pasaribu,” jawab Novel saat ditanya Jaksa Irene dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Maret 2017.

Bamsoet membantah pernyataan itu dan akan mempolisikan Novel. Namun belakangan mengurungkan niatnya.

Revisi UU MD3

Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan Bamsoet terpilih di antara enam politikus karena dianggap lebih senior dan berpengalaman. Sejumlah kader Golkar yang masuk bursa adalah Aziz Syamsuddin, Zainuddin Amali, Kahar Muzakir, Agus Gumiwang, dan Rambe Kamarul Zaman.

Bambang juga orang yang dianggap paling bisa menjalankan tugas Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3. “Di antara enam nama, dia yang bisa bereskan urusan ini,” kata Sarmuji, di Jakarta, Senin(15/1/2018), seperti dikutip tempo.co.id.

Usul revisi Undang-Undang MD3 muncul pada September 2015. Ketika itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ingin mendapatkan haknya sebagai partai pemenang pemilu untuk duduk di kursi pimpinan DPR.

UU itu mengatur sistem pemilihan pimpinan DPR harus diusulkan dalam satu paket koalisi, berbeda dengan sebelumnya, yakni pimpinan DPR sesuai dengan urutan partai pemenang pemilu.

Melalui revisi, kursi pimpinan DPR bisa bertambah dari lima menjadi enam sehingga PDI Perjuangan memiliki peluang mendapatkan jatah.

Namun pembahasan berlarut-larut karena partai-partai lain juga ingin memperoleh jatah kursi pimpinan.

Ketua Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, mengatakan partainya siap bekerja sama dengan Bambang untuk membereskan revisi Undang-Undang MD3.

“Dengan memberikan tempat untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu,” kata Alex. [DAS]