Koran Sulindo – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah KPK terkait draf RUU Penyadapan yang sedang dibahas.

“Keberadaan RUU ini tidak akan menganggu kinerja KPK. Sebab, dalam RUU penyadapan akan juga dimasukkan aturan penyadapan yang terdapat pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Supratman menjelaskan, kewenangan KPK tidak berubah dan tidak perlu izin melakukan penyadapan.

“Hanya saja kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu bisa diinsert masuk kedalam UU penyadapan ini,” terangnya.

Supratman menambahkan wewenang KPK dalam penyadapan tidak akan dihilangkan. Namun untuk penegak hukum lainnya harus tetap izin pengadilan.

“Intinya semua penyadapan di aturan umumnya, semua penyadapan harus izin pengadilan. Tetapi kan ada pengecualian oleh undang-undang terdahulu. Contohnya pada KPK terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ” kata dia.

“Itu tetap kita masukkan sebagai norma yang ada dalam draf itu sehingga tidak berubah. Jadi soal yang lain-lain tetap harus izin pengadilan, nggak boleh nggak.”

Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengajukan beberapa usulan untuk mempermudah pekerjaan dari lembaga yang dipimpinnya. Salah satu usulan tersebut adalah batas waktu penghancuran hasil sadapan.

“Ada beberapa usulan, beberapa pasal itu tetapi secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentangbpenghancuran hasil sadapan,” kata Laode.

DPR, kata Laode awalnya menginginkan agar batas waktu penghancuran setelah dua tahun. Sementara, dari KPK menginginkan setelah kasus tersebut inkrah. “Mereka minta dua tahun, kita maunya inkrah dulu saja,” ujarnya.

Laode melanjutkan, hasil sadapan adalah bukti dalam peradilan nanti. Sehingga, harus menunggu kasus tersebut diputuskan secara sah terlebih dahulu.

“Ya karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan. Kalau belum inkrah bagaimana caranya,” kata Laode.

Selain itu Laode ingin SOP KPK juga dimasukkan dalam draft RUU Penyadapan. Misalnya SOP yang harus mendapatkan persetujuan dari semua pimpinan KPK terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.

“Supaya jangan asal sadap. Harus disetujui siapa. Misalnya kalau di KPK nomor yang disadap harus disetujui 5 pimpinan. Kalau misalnya nggak disetujui Pimpinan KPK nggak boleh. Misalnya seperti itu, apakah aparat penegak hukum yang lain juga melakukan hal yang sama?” kata dia. [CHA/TGU]