Bahkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Tak Bisa Nilai Hasil Audit BPK

Yusril Ihza Mahendra (kanan) dalam acara PDI Perjuangan.

Sulindomedia – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilecehkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pengikutnya. Menurut Yusril, hasil audit BPK hanya bisa dinilai oleh BPK di negara lain, terkait benar atau tidaknya hasil audit. “Audit BPK hanya bisa dinilai oleh auditor negara lain,” ungkap Yusril di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (15/4/2016).

Dijelaskan Yusril, BPK di setiap negara memiliki kerja sama internasional. Dengan demikian bisa saling membantu satu sama lain dalam hal mencari pendapat lain terhadap hasil audit. “Bisa saja BPK Indonesia meminta BPK Australia untuk memberikan second opinion terhadap hasil audit yang diberikan. Itu lebih fair,” ujarnya.

Yusril bahkan mengatakan, penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menilai hasil audit BPK benar atau salah. Karena, tiga penegak hukum tersebut bukanlah auditor.

Hasil dari audit BPK nantinya bisa jadi alat bukti di persidangan, sehingga tidak bisa diperdebatkan di publik. “Kalau mau berdebat, di persidangan. Nanti hakim yang menilai, apakah itu merupakan alat bukti dapat diterima atau tidak,” kata Yusril. [JAN/PUR]