DO. Kejagung

JAKARTA, Koransulindo.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang sejumlah aset terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penjualan mencapai Rp2.766.903.899. Proses lelang dilakukan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Denpasar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto untuk mempercepat penyelesaian aset barang rampasan negara demi optimalisasi penerimaan negara.

Objek lelang berasal dari barang rampasan milik Terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T., dengan beragam bentuk aset mulai dari alat komunikasi hingga properti mewah di Bali.

Detail Hasil Lelang:

Di Surabaya, melalui lelang eksekusi terhadap aset milik Terpidana Minggus Umboh atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berhasil terjual:

9 unit alat komunikasi dalam satu lot senilai Rp22.703.899.

Di Denpasar, tiga objek lelang yang dirampas untuk negara juga berhasil dilepas ke pasar:

Unit Condotel Mercure Bali Legian, tipe Deluxe Balcony, laku Rp800 juta, naik Rp20 juta dari harga limit.

Unit Condotel The Legian Nirwana Suites (kini Pullman Bali Legian Nirwana), tipe Standar, laku Rp1,03 miliar.

Sebidang tanah dan bangunan di Villa Korji Terrace, Ungasan, milik Terpidana Ria Wira alias Ayen, laku Rp914,2 juta, naik Rp85 juta dari harga limit.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara online tanpa kehadiran peserta, melalui platform lelang.go.id sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dana hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan lelang ulang terhadap aset yang belum terjual (TAP – Tidak Ada Penawaran), sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan keuangan negara.

Langkah BPA ini menunjukkan komitmen nyata Kejaksaan dalam mengelola barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel, serta memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. [IQT]