Pemerintah telah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini akan diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 3 dalam rangka menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy Kamis (18/11/2021).
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas antara Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Panglima TNI, dan Kapolri.
Lebih lanjut keputusan ini akan diatur melalui Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Akhir Tahun Nataru 2021 yang akan keluar paling lambat 22 November nanti.
Dengan keluarnya keputusan ini maka seluruh ketentuan dan peraturan PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh daerah. Meski begitu bukan berati semua daerah ditetapkan statusnya berlevel 3, akan tetapi diberlakukan standar untuk level 3.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 diantaranya :
- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%
- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
[DES]