Setelah mendapat desakan dari banyak pihak, pemerintah berencana mengadakan perubahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dan akan menerbitkan peraturan baru.
Sebelumnya Permenaker baru tersebut telah menimbulkan keresahan dan protes masyarakat karena dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. Dalam Permenaker diatur bahwa dana JHT hanya bisa diberikan saat peserta berusia 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya akan menerbitkan Permenaker baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami tentunya akan mengikuti arahan bapak presiden untuk melakukan revisi,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (21/2).
Anwar menyampaikan bahwa Kemnaker akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan poin-poin yang disampaikan oleh pekerja. Namun, ia mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai pasal mana saja yang berpotensi diubah.
Secara terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan main JHT.
Jokowi meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” papar Pratikno.
Jokowi juga meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan terbaru JHT. Hal tersebut dibutuhkan demi menjaga iklim investasi, sehingga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.
Sebagai informasi, aturan terbaru JHT mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Jokowi untuk membatalkan aturan tersebut.
Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Pasal tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”. [PAR]