Aturan Jam Kerja untuk Kendalikan Kerumunan

Indonesia akan menikmati bonus demografi berupa angkatan kerja (foto/Antara)

Koran Sulindo – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengklaim aturan jam kerja yang dirilis gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 merupakan upaya mengendalikan kerumunan di transportasi umum.

Gugus tugas merilis surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Minggu 14 Juni 2020.

“Tadi malam diputuskan SE nomor 8 tahun 2020 untuk menghindari kerumunan manusia di transportasi umum, dibuat jam kerja berbeda antarkelompok karyawan, dengan selisih tiga jam,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (15/6).

Langkah tersebut, kata Ridwan sebagai upaya keras di mana ketika menyediakan sarana transportasi di tengah PSBB transisi sudah maksimal. “Tidak bisa ditambah lagi, yang kita upayakan manajemen permintaan. Dari sisi penggunaan ditata, agar pada jam sangat sibuk tidak banyak orang yang berkumpul di stasiun atau kereta api,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, manajemen penggunaan transportasi umum perlu dilakukan lantaran penyebaran virus Covid-19 itu 80 persen disebabkan oleh mobilitas manusia.

“Jadi kami mengupayakan agar mobilitas manusia bisa produktif dan aman, namun bisa berisiko menyebarkan Covid. Maka kita buat jam kerja berbeda sehingga yang bepergian pun berbeda,” kata Ridwan.

Ridwan meyakini pembagian jam kerja itu diharapkan dalam jangka panjang dapat mengurangi kemacetan Jakarta secara signifikan. Di sisi lain, berkurangnya konsentrasi kendaraan diharapkan juga memberikan dampak positif berkurangnya emisi karbon sehingga lingkungan lebih bersih.

Selain itu, pembagian jam kerja juga diharapkan meningkatkan kualitas hidup karena masyarakat tidak perlu lagi terburu-buru dan stress karena selalu berada di bawah tekanan.

Ridwan menambahkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia, memang ada peningkatan jumlah penumpang pada hari ini dan pekan lalu (8/6) hingga 11 persen.

“Namun, kondisinya lebih terkendali. Jumlah penumpang lebih banyak tapi antrean lebih terkendali. Itu menurut saya sebuah kemajuan,” ujar Ridwan.

Ridwan menuturkan, meski ada penumpukan penumpang hingga mengular, ia menyebut antrean memanjang karena penumpang menerapkan protokol jaga jarak dengan baik. “Kalau dilihat di lapangan praktiknya masih sesuai standar protokol kesehatan,” kata Ridwan.

Meski tak mengklaim SE sudah memberikan dampak pada Senin ini, Ridwan menyebut ada kemajuan terkait penumpang transportasi umum. Pasalnya, meski SE belum resmi, pejabat kepegawaian di kantor pemerintah sudah melakukan persiapan ketika aturan jam kerja kemudian diputuskan.

Operasional kantor pemerintahan sendiri disebutnya memang cukup signifikan terhadap penggunaan transportasi umum. Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, 75 persen dari jumlah penumpang transportasi umum adalah karyawan yang terbagi sekitar 39 persennya karyawan swasta dan 36 persennya pegawai negeri sipil termasuk TNI, Polri dan karyawan BUMN.

“Hari ini terkendali dan di lalu lintas umum, saya cek di Waze hanya sedikit bagian yang berwarna merah di jalan-jalan utama. Saya juga sengaja berangkat siang untuk mengukur waktu. Saya perlu 43 menit dari yang biasanya 1,5 jam. Ini dampak upaya yang baik dan ini upaya bersama dari regulasi pemerintah dan pelaku industri kooperatif menyesuaikan diri bersama masyarakat agar tidak terjadi penumpukan,” ujar Ridwan.

Pelaksanaan Jam Kerja Belum Maksimal

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengklaim, sudah banyak pihak yang melaksanakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dengan baik.

“Hanya saja, saat jam istirahat dan makan siang kadang masih bergerombol di tempat-tempat istirahat. Hal itu perlu diwaspadai,” kata Yurianto dalam jumpa pers melalui akun Youtube BNPB Indonesia.

Pengaturan jam kerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan waktu kerja perkantoran, tetapi juga sarana transportasi massal seperti stasiun dan jalan raya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Pengaturan jam kerja itu merupakan upaya terbaik dalam memutus rantai penularan Covid-19. Pembawa penyakit ini adalah manusia sehingga mobilitas manusia menjadi penting untuk diperhatikan,” tutur Yulianto.

Yurianto mengatakan surat edaran tersebut memang hanya untuk mengatur wilayah Jabodetabek karena risiko masing-masing kota tidak sama.

“Akan berbeda antara Jakarta dengan daerah lain, tetapi prinsipnya tetap sama, yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan adalah pilihan yang harus kita lakukan,” kata Yulianto.

Menurut Yurianto, kebiasaan baru untuk menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sesering mungkin harus dibudayakan dan dilaksanakan dalam kehidupan keluarga sehari-hari.

Berdasarkan data yang diperoleh, pengaturan jam kerja karyawan akan dibuat dua giliran dengan jeda minimal tiga jam. Giliran kerja pertama akan masuk pada pukul 07.00 atau 07.30 dan pulang pada pukul 15.00 atau 15.00, sedangkan giliran kerja kedua akan masuk pukul 10.00 atau 10.30 dan pulang pukul 18.00 atau 18.30.

Pengaturan jam kerja ini dikecualikan untuk jenis pekerjaan yang dikerjakan terus menerus. Pengaturan jam kerja diatur proporsional 50 berbanding 50 dengan mengoptimalkan kerja dari rumah yang sudah berjalan selama tiga bulan ini.[WIS]