Ilustrasi.

Koran Sulindo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan harmonisasi untuk mendapatkan data valid pengguna kartu SIM prabayar di Indonesia. Sampai akhir April 2018 lalu, misalnya, program registrasi kartu prabayar mencatat 254,8 juta nomor terdaftar. Satu pelanggan memang bisa menggunakan lebih dari satu kartu SIM.

“Kalau mengacu data global, jumlah antara kartu SIM beredar dan pengguna sekitar 68 persen, jadi ada sekitar 175 juta pelanggan yang memiliki kartu SIM,” kata Menteri Kominfo Rudiantara saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, 23 Mei 2018 lalu.

Selama proses harmonisasi, lanjutnya, Kominfo bakal mengombinasikan data yang dimiliki masing-masing operator serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). “Operator pegang data masing-masing, maka akan kami cross-checked,” tuturnya.

Harmonisasi lanjutan atas nomor prabayar itu pun telah dimulai kembali sejak Mei 2018. “Operator juga lapor ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia [BRTI] setiap tiga bulan sekali,” ujar Rudiantara.

Lalu, pada pertengahan Mei 2018 lalu, diadakan rapat di Kementerian Sekretariat Negara. Rapat ini memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pemilik outlet. Keputusan tersebut ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.

Jadi, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet. Jika lebih dari 10 nomor baru melapor ke operator telepon.

Kenyataannya, pelaksanaan aturan kewajiban registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar ini masih belum berjalan dengan baik. Ditemukan banyak penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK yang tidak sah. Tak sedikit pula ditemukan, penjual menawarkan kartu prabayar yang sudah aktif ke konsumen, dengan menggunakan identitas data kependudukan orang lain tanpa hak. Ini jelas melanggar aturan yang ada.

Namun, pada Rabu kemarin (6/12), wartawan menerima Salinan Surat Edaran BRTI No. 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI yang diterbitkan 21 November 2018 lalu itu, para pelanggan kartu prabayar pun hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya paling banyak tiga nomor untuk satu operator.

Agen penjual hanya diperboleh membantu melakukan registrasi kartu yang dibeli konsumen. Bila ada yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer,  pelanggan itu wajib menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan di atas materai.

Aturan tersebut memang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Juga lebih tegas, sehingga operator dan agen kecil kemungkinan  memahami aturan tersebut secara berbeda. [RAF]