Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya resmi dicabut pemerintah pada tanggal 23 Mei 2022. Kebijakan itu disertai dengan pengaturan lalu-lintas ekspor CPO dengan prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Untuk itu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei” ujar Airlangga.

Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa Larangan Ekspor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.

Pada Pasal 3 tertulis, Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Eksportir yang mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Kemudian, PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.

Permendag yang berlaku sejak 23 Mei 2022 itu juga menyatakan bahwa saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menyusul pencabutan larangan ekspor, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada kalangan petani sawit atas dukungan dan pengertian terhadap kebijakan yang sempat berlaku tersebut demi kepentingan masyarakat lebih luas.

“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau,” kata Presiden. [DES]