Keterangan foto: Salah seorang pelaku aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Sulindomedia – Pada masa persidangan keempat tahun sidang 2015/2016, DPR siap menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Demikian diungkapkan Ketua DPR Ade Komarudin. “Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami semua kerja keras,” ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Dalam rapat konsultasi lembaga-lembaga negara yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu (19/1/2016), tambahnya, DPR menegaskan siap merevisi Undang-Undang Anti-terorisme ataupun bila diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). “Kami menyatakan siap untuk revisi ataupun perppu,” katanya.

Diungkapkan Ade pula, DPR dan pemerintah pun sepakat memasukkan Undang-Undang 15 Tahun 2003 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Adapun Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan, hanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang direvisi, sementara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak dimasukkan Prolegnas 2016 untuk dilakukan revisi.

Menurut Supratman, kesepakatan itu diambil saat rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu malam (20/1/2016) malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil punya pandangan sedikit berbeda. Nasir meminta pemerintah tidak bersikap reaktif dalam merespons aksi bom Thamrin, terlebih dengan cara mengeluarkan perppu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih memilih revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Apalagi, revisi undang-undang tersebut sudah muncul sejak tahun 2011. “Lambatnya perjalanan revisi Undang-Undang Anti-terorisme tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi sehingga draft RUU Anti-terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada,” kata Nasir Jamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu (20/01/2016).

Diharapkan, pemerintah segera mengajukan rancangan draft revisi Undang-Undang Anti-terorisme agar dapat masuk prioritas Prolegnas 2016. Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan pemerintah akan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama tiga hingga enam bulan ke depan.

“Jika undang-undang telah direvisi, saya yakin Undang-Undang Anti-terorisme kelak juga akan memperbaiki koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum.  Terutama dalam mencegah tindak pidana terorisme yang selama ini menjadi titik kelemahan,” katanya.

Perubahan ini pun diyakini tidak hanya merespons keberadaan ISIS, tapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum secara menyeluruh dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Sementara itu, Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, menilai rencana revisi Undang-Undang Anti-terorisme merupakan langkah yang terlalu jauh. Evaluasi kinerja lembaga antiterorisme dianggap lebih mendesak dilakukan. “Problemnya justru kepada evaluasi kinerja antarlembaga yang selama ini bertugas memberantas terorisme. Evaluasi kinerja mereka lebih penting,” katanya.

Menurut Julius, pemberantasan teror bukan hanya menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri. Peran Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulan Teroris (BNPT), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Kementerian Agama juga harus dioptimalkan. Apalagi, peran Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pun masih minim dalam pemberantasan terorisme. Pemberantasan teroris saat ini hanya terfokus pada aksi penindakan.

Dicontohkan adanya penangkapan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Setelah terduga atau tersangak ditangkap, pihak kepolisian lantas tidak memublikasikan profil terduga teroris. “Jika begitu, masyarakat tidak bisa melihat informasi sejak kapan atau bagaimana kegiatan teror berlangsung. Yang lebih dibutuhkan adalah upaya deradikalisasi kelompok-kelompok radikal secara sistemik, bukan hanya penindakan,” katanya.

Penambahan wewenang BIN guna menangkap terduga teroris saat terindikasi melakukan aktivitas tertentu terlalu berlebihan. Julius memberikan contoh seseorang yang punya senjata api, peluru, atau pernah berhubungan dengan terduga teroris. “Terlalu jauh jika ada orang yang punya senjata api atau pernah teleponan dengan Abu Bakar Baasyir bisa ditindak oleh aparat,” tutur Julius. [Wan Akbarsyah/Dju]