Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo/Kementerian PANRB

Koran Sulindo – Aparatur Sipil Negara dilarang mengajukan cuti kerja yang berdekatan dengan hari libur nasional 2021.

“Bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (18/6).

Peniadaan hak cuti kerja yang dimaksud, adalah larangan bagi ASN menjalani cuti kerja berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

“Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021 agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat.
“Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19,” ujar Tjahjo.

Sistem kerja bagi ASN, kata Tjahjo, masih merujuk kepada surat edaran nomor 67 tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

“Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah perlu patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat sesuai keputusan Satgas Penanganan Covid-19.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser waktunya menjadi Rabu (11/7). Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (22/10).

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat (24/12), kata Muhadjir, ditiadakan dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya libur panjang.

Menko PMK Muhadjir menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” katanya. [Wis]