Aset Neymar Senilai Rp 670 Miliar Dibekukan Pengadilan Brazil

Sulindomedia – Bintang sepakbola Brazil dan Barcelona, Neymar, dirundung duka. Ia dituduh melakukan penggelapan pajak dari tahun 2011 hingga 2013 dan menghadapi gugatan hukum.

Neymar telah membantah tuduhan tersebut. Namun, pengadilan di Brasil telah membekukan aset miliknya senilai Rp 670 miliar. Yang termasuk dibekukan adalah sebuah kapal pesiar, pesawat terbang, beberapa properti, dan tiga perusahaan milik keluarganya.

Menurut jaksa penuntut, bintang sepakbola berusia 23 tahun iitu membentuk beberapa perusahaan lebih dulu agar membayar pajak yang lebih rendah dan menuntut pembayaran sebesar Rp 214 miliar.

Pembekuan aset Neymar atas perintah pengadilan itu untuk menjamin pembayaran atas pajak yang “tidak diungkapkan tersebut” beserta kemungkinan bunganya.

Iagaro Jung Martins, seorang auditor di kantor pajak Brazil, mengatakan Neymar bisa mengajukan banding atas pembekuan asetnya tersebut. Juga kecil kemungkinan bagi Neymar diancam hukuman penjara. “Jika dia membayar utangnya, kasusnya ditutup. Undang-undang kami tidak terlalu berat,” kata Martins kepada kantor berita Associated Press.

Selain di Brazil, Neymar dan ayahnya juga tengah diselidiki di Spanyol, tepatnya di Madrid, sehubungan dengan transfernya ke klub Barcelona, yang diduga ada tindakan korupsinya. Dugaan itu pun telah dibantah oleh Neymar. [BBC/PUR]