Koran Sulindo – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia karena imbas wabah COVID-19 mencapai Rp145,28 triliun pada triwulan I-2020. Jumlah ini jauh lebih besar daripada saat krisi ekonomi pada 2008.
“Ini lebih dari dua kali lipat, magnitudenya menjadi perhatian KSSK yang kemudian menjadi bahan dalam pembahasan kami pada pertemuan berkala. Arus modal keluar tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode krisis keuangan 2008 dan taper tantrum 2013,” kata Menkeu, dalam keterangan pers bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Saat krisis keuangan global pada 2008, arus modal keluar dari Indonesia mencapai Rp69,9 triliun dan ketika taper tantrum pada 2013, arus modal keluar mencapai Rp36 triliun. Taper tantrum adalah istilah ketika bank sentral Amerika Serikat, The Fed, mengumumkan kebijakan moneter yang menimbulkan gejolak dan menghantam nilai tukar negara lain termasuk rupiah.
Selain modal yang keluar dari Indonesia, virus corona juga membuat nilai tukar rupiah mengalami eskalasi tinggi. Pada Februari 2020, nilai tukar rupiah berada pada level 14.318 per dolar AS dan memasuki pekan kedua Maret 2020 menjadi melemah pada level 14.778 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah melemah yang menyentuh level terendah hingga 16.575 per dolar AS pada 23 Maret 2020 atau melemah 15,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Momentum perbaikan ekonomi terlihat di awal 2020, tapi mengalami perubahan arah yang sangat signifikan akibat pandemi COVID-19. Saat ini penyebaran masih eskalatif, termasuk di Indonesia. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kepanikan. Tidak ada negara yang siap dan tidak bisa memprediksi kapan pandemi ini berakhir,” katanya.
Pasar keuangan global panik, indeks volatilitas menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah akibat kinerja saham di negara maju dan berkembang yang bergejolak. Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global juga mengalami penurunan tajam melebihi tingkat penurunan terjadinya krisis 2008.
Negara-negara berkembang juga mengalami arus modal keluar yang sangat masif karena seluruh investor mencari aset yang dianggap aman dalam bentuk hard currency dollar cash.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini sebagai landasan hukum pemerintah mencegah dampak destruktif lebih tinggi dari wabah COVID-19.
“Dengan berbagai indikator tersebut maka pemerintah memerlukan berbagai langkah cepat dan extraordinary, penanganan COVID baik penyebaran dan pencegahan dampak terhadap sosial, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pada 31 Maret 2020 pemerintah menerbitkan Perppu No.1/ 2020,” kata Sri Mulyani.
Perppu itu adalah landasan hukum untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan landasan hukum langkah-langkah antisipatif serta fleksibiltas tambahan belanja dan pembiayaan dalam menangani dampak COVID-19.
Perppu itu juga memperluas kewenangan Bank Indonesia (BI). Kemenkeu telah membuat MoU dengan BI mengenai pembelian SBN jangka panjang pemerintah di pasar perdana. Oleh karena itu pemerintah dapat memenuhi target lelang SBN baik dari SBN konvensional maupun SBSN.
“Dengan telah dilakukannya langkah-langkah penanganan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Perppu, maka hal ini dapat menimbulkan ketenangan di pasar keuangan,” kata Menkeu. “Dari Perppu ini pemerintah memiliki fleksibilitas dalam mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan dalam mengatasi dampak COVID-19.”
Pertumbuhan Ekonomi di Bawah Prediksi
Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan pandemi membuat pertumbuhan ekonomi kuartal 1 (Q1) jauh dari perkiraan yang ditargetkan. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pertumbuhan Q1 hanya 2,97% dari target 4,5-4,7%.
“Pertumbuhan ini memang di bawah yang kita perkirakan. Di DPR kita sampaikan forecasting kita antara 4,5, 4,6 atau 4,7,” kata Sri Mulyani.
Dampak COVID-19 terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2020 dikhawatirkan bisa terjadi lagi pada kuartal kedua. Selain itu juga dampak terhadap permintaan (demand), belanja terutama konsumsi yang bersifat non esensial.
Inflasi meskipun rendah di bulan Maret sebesar 0,84% juga tetap perlu diwaspadai karena di satu sisi lebih rendah dari biasanya namun ini menggambarkan penurunan permintaan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi ada pukulan di sisi demand (permintaan) dan supply (penawaran) yang perlu kita amati dan waspadai serta bagaimana policy harus merespons perkembangan tersebut,” katanya.
Harga minyak adalah yang paling tidak bisa diprediksi. Saat ini harga minyak end of period turun 22,6 USD/barel sedangkan year to date 44,22 USD/barel. Untuk lifting gas dan minyak, keduanya juga berada di bawah target asumsi ekonomi makro 2020.
Menkeu memperkirakan defisit akan lebih besar dari target awal sebesar 1,76% dari PDB. Saat ini pemerintah menggunakan defisit 5,07% untuk pembiayaan COVID-19.
“Defisit 5,07% sama dengan Rp852,9 triliun dimana ada pembiayaan investasi sebesar Rp153,5 triliun sehingga pembiayaan utang netto akan mencapai Rp1.006,4 triliun. Jika ditambah dengan utang jatuh tempo tahun ini, maka pembiayaan bruto akan mencapai Rp1.439 triliun,” kata Menkeu Sri. [RED]