Koran Sulindo – Ratna Listy, artis yang menjadi calon anggota legislatif Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, dikenakan sanksi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun. “Ratna terbukti melanggar Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tim menemukan bukti yang cukup atas pelanggaran yang dilakukan Ratna Listy saat berkampanye di Kota Madiun, Sabtu pagi, 19 Januari 2019,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, Senin (21/1), seperti diberitakan banyak media lokal.
Ratna diberi sanksi tidak boleh berkampanye dalam bentuk apa pun di wilayah Kota Madian selama dua pekan. Kalau tetap melakukan kampanye, kata Kokok lagi, Ratna Listy akan dipidanakan.
Sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari kepolisian. Sementara itu, tim sukses Ratna waktu berkampanye hari Sabtu itu tak punya STTPK. Tim sukses Ratna berkampanye di Pasar Spoor, Jalan Pahlawan, dengan membagikan kalender, kaos, serta korek gas bergambar Ratna Listy.
Sebelumnya, Ratna sendiri dua kali sudah dipanggil Panwaslu Kota Madiun, namun mangkir. “Dua kali dia kami panggil untuk klarifikasi pelanggaran kampanye, tapi tidak datang. Seharusnya hari ini datang tapi tetap mangkir,” ujar Koko.
Di Sumenep, Madura, Jawa Timur, dua media juga dikenakan sanksi karena melanggar aturan kampanye. Sebuah media online dan radio itu diketahui menyiarkan kampanye caleg di luar masa kampanye yang ditentukan. Memang, ada aturan, peserta pemilu baru boleh memasang iklan di media mulai 24 Maret 2019 sampai hari tenang.
“Dua media itu sudah kami panggil dan sanksi, keduanya berkantor di Sumenep,” kata Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris, 14 Januari 2019.
Dijelaskan Noris, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPID dan Dewan Pers agar dua media tersebut mencabut iklan yang sudah dimuat dan tidak mengulangi menyiarkan. “Perusaahan media agar berhati-hati dalam menerima iklan atau promosi peserta pemilu, karena semua ada aturannya. Tidak ada alasan perusahaan media tidak tahu, karena semua sudah disosialisasi,” tuturnya.
Juga di Jawa Timur, tiga pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara ( ASN) di Kabupaten Jombang direkomendasikan untuk diberikan sanksi. Ketiganya dinilai tidak netral dalam Pemilu 2019.
Menurut catatan Bawaslu Jombang, ketiganya terbukti ikut dalam kegiatan kampanye politik sebagai bentuk dukungan terhadap kontestan Pemilu 2019. Menurut Ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masjkur, dari tiga ASN yang akan dikenakan sanksi, satu di antaranya adalah seorang camat.
“Sudah kami sampaikan rekomendasinya kepada institusi masing-masing. Rekomendasinya agar mereka diberi sanksi,” kata Udi, 5 Januari 2019, seperti dikutip kompas.com.
Udi menjelaskan, kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu 2019 oleh aparatur sipil negara sebatas pada rekomendasi kepada institusi tempat bernaung ASN bersangkutan. “Bentuk sanksinya merupakan kewenangan dari institusi tempat ASN itu bertugas,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2018, tambahnya, dari seluruh tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Jombang mencatat dan menangani 131 kasus pelanggaran. Perinciannya: 128 kasus pelanggaran administrasi dan 3 kasus pelanggaran netralitas ASN. “Untuk pelanggaran pidana pemilu tidak ada,” kata Udi. [RAF]