Antasari: LSM Jangan Hanya Soroti Capim KPK Berlatar Polri

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar/koransulindo.com

Koran Sulindo – Aksi Koalisi LSM yang menyoroti rekam jejak sejumlah capim KPK tentu baik sebagai pengawasan publik. Namun hendaknya pengawasan Koalisi LSM juga merata terhadap seluruh capim dari berbagai latar belakang.

“Kalau kita lihat belakang yang dikritik ICW dkk kan capim dari satu latar belakang saja yaitu Polri. Sementara kalau bicara pelanggaran etik, capim dari latar belakang lain juga ada,” kata mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, di Jakarta, Rabu (31/7).

Antasari mencontohkan, ICW pernah menyatakan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik lantaran membantu PT Geo Dipa Energi dalam bentuk pemberian informasi rekening sebuah korporasi pada salah satu bank swasta.

“Tapi kenapa pelanggaran kode etik itu tidak dipersoalkan mereka lagi sekarang? Kan yang bersangkutan juga ikut seleksi capim KPK juga,” ujarnya.

Sebagai LSM, kata Antasari, seluruh aktivitas ICW dkk seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik. Artinya, jika ada capim KPK yang menurut mereka dan dengan fakta-fakta yang mereka miliki, dianggap akan merugikan publik, silakan dipersoalkan.

“Kalau sekarang kan seolah koalisi LSM sedang menghadang calon dari Polri saja. Sementara yang lain, yang pernah mereka ‘vonis’ melanggar etik, seperti dibiarkan saja,” kata Antasari.

“Kalau pengawasannya parsial begitu, publik akan menjadi curiga. Jangan-jangan mereka bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan publik,” ujar Antasari.

Soal Koalisi LSM yang seperti ‘alergi’ dengan Capim KPK dari latar belakang Polri, Antasari kembali mengingatkan agar kritik mereka tidak menyimpang dari UU. Dia menyitir Pasal 21 ayat 4 UU 30/2002 tentang KPK yang menyebut Pimpinan KPK terdiri dari penyidik dan penuntut umum.

“Penyidik itu Polri dan penuntut umum itu ya Jaksa. Jadi, mengkritik sah-sah saja. Tapi jangan menyimpang dari UU,” kata Antasari.

Antasari juga meluruskan interpretasi Jubir KPK Febri Diansyah terhadap Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa keanggotaan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Aturan ini menjadi dasar pernyataan Febri bahwa pimpinan KPK tidak harus unsur perwakilan institusi tertentu.

“Pasal yang dikutip Jubir KPK bahwa ‘keanggotaan KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat’ itu adalah untuk KPK secara kelembagaan, bukan Pimpinan KPK-nya. Kalau bicara Pimpinan KPK lihat Pasal 21 ayat 4 UU 30/2002,” kata Antasari.

“Jadi unsur polisi dan jaksa untuk pimpinan KPK itu diwajibkan UU,” katanya.

Kritik ICW
ICW sebelumnya meminta pansel capim KPK untuk memperhatikan kembali tiga calon dari Polri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, ketiga nama itu adalah Irjen Firli Bahuri, Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongrekun.

“Inspektur Jenderal Firli mantan Deputi Penindakan KPK yang pada tahun lalu ICW melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga bertemu dengan salah satu kepala daerah yang notabene kasusnya sedang ditangani KPK, sekarang bolanya ada di Pansel,” kata Kurnia, dalam konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7).

Kurnia menyatakan, seharusnya Pansel bisa mengonfirmasi ke KPK terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kedua, Antam Novambar. Menurut catatan ICW, lanjut Kurnia, Antam sempat diberitakan dalam salah satu laporan investigasi media massa, diduga mengintimidasi mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa.

Antam diduga meminta Endang menjadi saksi meringankan di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan rekening gendut.

“Harapan kami agar Pansel bisa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dugaan intimidasi itu,” ujar Kurnia.

Ketiga, Dharma Pongrekun. Menurut catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.

Novel saat itu merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkulu.

“Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” katanya. [KRG]