Antasari: Capim KPK Harus Punya Kompetensi Penegak Hukum

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar/koransulindo.com

Koran Sulindo – Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah mengumumkan kandidat yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi. Disebutkan Pansel ada 192 orang yang lolos dengan latar belakang yang beragam.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, para kandidat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Komposisi pendaftar yang lolos seleksi administrasi 180 orang laki-laki dan 12 orang perempuan.

Berdasarkan latar belakang profesi, akademisi/dosen sebanyak 40 orang; advokat/konsultan hukum 39 orang; korporasi 17 orang; jaksa/hakim 18 orang; kepolisian 13 orang; auditor 9 orang; komisioner/pegawai KPK 13 orang; dan profesi yang lain sebanyak 43 orang.

Soal Capim KPK, manta Ketua KPK Antasari Azhar berpendapat, setidaknya kriteria Capim KPK itu punya kompetensi teknis penegak hukum. Unsur demikian, kata Antasari, juga termuat dalam Undang Undang KPK yang memuat kriteria Capim KPK memenuhi unsur penyidik dan penuntut umum.

“Ini menjadi penting agar perkara yang dilaporkan ke KPK tidak menumpuk. Pimpinan yang punya kemampuan teknis penegak hukum bisa dengan cepat mengambil keputusan,” kata Antasari saat dihubungi, Jumat (12/7).

Dikatakan Antasari, unsur penyidik dan penuntut umum penting ada dalam kepemimpinan KPK bukan karena latar belakangnya yang berasal dari jaksa. Akan tetapi, merujuk kepada pengalamannya, ada banyak laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Penyebabnya, mungkin saja karena pimpinan yang tidak punya kemampuan teknis penegak hukum sehingga tidak bisa mengambil keputusan dengan cepat. Pimpinan, kata Antasari, bagaimanapun harus mengerti proses penegakan hukum.

“Jadi tidak sekadar mengandalkan tangkap tangan, tapi bisa membangun kasus dari mulai pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan,” kata Antasari.

Sebelumnya diberitakan, para kandidat yang lolos tahapan administrasi berhak mengikuti tahapan uji kompetensi yang akan digelar pada 18 Juli 2019. Selanjutnya, kandidat yang lolos akan mengikuti tes psikotes dan profile assessment.

Lalu akan dilanjutkan dengan uji publik agar masyarakat bisa melihat gagasan para calon. Usai uji publik, kandidat akan mengikuti tahapan wawancara pada awal September dan pada akhirnya Pansel akan menyerahkan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo pada bulan yang sama. [KRG]