Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anis Rasyid Baswedan yang akrab disapa Anis Baswedan terlihat mengadiri persidangan perdana Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (06/03/2025).
Ditemui susai sidang, Anis mengatakan dirinya mengapresiasi Ketua Majelis Hakim yang mengizinkan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tom Lembong setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga, sehingga kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun disampaikan oleh penasihat hukum.” Kata Anis saat ditemui wartawan setelah mengunjungi sidang kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Anis menilai dengan dibacakannya eksepsi tersebut, publik mempunyai informasi yang lengkap terkait kasus ini.
”Dengan begitu, diharapkan masyarakat punya informasi yang lengkap. Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim, karena hari ini juga (eksepsi) itu dibacakan.” Ungkapnya
Anis juga berharap agar Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dengan prinsip kebenaran dan keadilan.
“Tentu kita berharap agar majelis hakim mengambil keputusan, seperti yang saya sampaikan tadi, dengan objektif, prinsip kebenaran, prinsip kepastian hukum dan juga keadilan. Kami yakin majelis hakim akan mengambil keputusan seperti itu.” Pungkasnya.
Sebelumnya Tom Lembong mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa saat sidang berlangsung dan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengabulkan permohonan tersebut.
Tom Lembong menyerahkan pembacaan eksepsi tersebut kepada kuasa hukumnya.
Pihak kuasa hukum Tom mengatakan siap membacakan eksepsi kliennya. Hal ini dikarenakan proses penyidikan perkara yang menjerat tom lembong sudah berjalan cukup lama.
”Maejelis Hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini,” Kata kuasa hukum Tom Lembong. [IQT]